Bisnis.com, PURWOKERTO - Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) akan dituntaskan setelah gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 rampung.
“Insyaallah, setelah ini pasca-pemilu pertama yang mau kita tuntaskan adalah RUU EBET,” kata Sugeng saat ditemui di Purwokerto, Rabu (24/1/2024) malam.
Sugeng menyampaikan bahwa RUU ini sangat penting dirampungkan. Sebab, dirinya menilai RUU ini dapat menciptakan ekosistem yang adil bagi energi baru energi terbarukan dan energi lainnya.
Terkait dengan 574 daftar inventarisasi masalah (DIM) di dalam RUU EBET. Sugeng mengatakan bahwa pembahasan tersebut akan segera rampung.
Ketua DPP Partai NasDem ini pun membeberkan bahwa salah satu pembahasan yang masih alot adalah skema power wheeling yang direncanakan masuk dalam UU EBET.
“Sudah hampir selsai dari 574 DIM. Isunya tinggal satu soal power wheeling,” ujarnya.
Baca Juga
Sebelumnya, pemerintah juga kembali mengusulkan masuknya skema bisnis pemanfaatan bersama jaringan listrik atau power wheeling ke dalam RUU EBET.
Ketentuan power wheeling akan diatur dalam Pasal 29A RUU EBET. Secara umum, rumusan ketentuan kerja sama jaringan (open access) mengatur mengenai keharusan pemegang wilayah usaha (wilus) untuk memenuhi kebutuhan konsumen atas listrik yang bersumber dari energi baru dan energi terbarukan (EBET).
Mekanisme jika pemegang wilus tidak bisa memenuhi kebutuhan konsumen, maka konsumen dapat diberikan pasokan listrik melalui point-to-point, kerja sama pemanfaatan (sewa) aset pembangkit atau perjanjian jual beli listrik (PJBL) dengan pemegang wilus lain.
"Mekanisme tersebut dilakukan melalui usaha transmisi dan/atau distribusi atau power wheeling," ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Senin (20/11/2023).
Untuk pelaksanaan power wheeling, kata Arifin, wajib dibuka akses (open access) penyaluran listrik dari sumber EBET dengan mengenakan biaya yang diatur oleh pemerintah.
"Dengan syarat tetap menjaga dan memperhatikan keandalan sistem, kualitas pelayanan pelanggan, dan keekonomian pemegang dari izin wilayah usaha transmisi dan distribusi tenaga listrik," ucap Arifin.