Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perdagangan Karbon Turut Diusulkan Masuk RUU EBET

Pemerintah mengusulkan agar ketentuan perdagangan karbon diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET).
Ilustrasi emisi karbon dari sebuah pabrik/ Bloomberg
Ilustrasi emisi karbon dari sebuah pabrik/ Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan agar ketentuan perdagangan karbon diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET).

Ketentuan tersebut masuk dalam substansi nilai ekonomi karbon. Adapun, usulan nilai ekonomi karbon merupakan usulan baru dari pemerintah yang belum termasuk dalam dalam daftar inventaris masalah RUU EBET yang disampaikan oleh pemerintah.

Usulan ini diajukan sebagai bagian dari substansi Transisi Energi dan Peta Jalan dalam rangka mencapai target nationally determined contribution (NDC) untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.

“Upaya pengurangan emisi gas rumah kaca dapat menjadi bagian dari mekanisme perdagangan karbon melalui prosedur perdagangan emisi, pungutan atas karbon, dan mekanisme lain yang ditetapkan pemerintah sesuai perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Senin (20/11/2023).

Adapun, pelaksanaan mekanisme perdagangan karbon sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bidang lingkungan hidup.

Dalam rumusan ketentuan nilai ekonomi karbon, juga diatur kegiatan investasi pengembangan energi baru dan Energi terbarukan dan/atau kegiatan konservasi energi sebagai upaya pengurangan emisi gas rumah kaca yang bersumber dari pendanaan luar negeri dalam kerangka kerja sama antarpemerintah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

Selain itu, pemerintah juga kembali mengusulkan masuknya skema bisnis pemanfaatan bersama jaringan listrik atau power wheeling ke dalam RUU EBET.

Ketentuan power wheeling akan diatur dalam Pasal 29A RUU EBET. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memaparkan bahwa secara umum, rumusan ketentuan kerja sama jaringan (open access) mengatur mengenai keharusan pemegang wilayah usaha (wilus) untuk memenuhi kebutuhan konsumen atas listrik yang bersumber dari energi baru dan energi terbarukan (EBET).

Mekanisme jika pemegang wilus tidak bisa memenuhi kebutuhan konsumen, maka konsumen dapat diberikan pasokan listrik melalui point-to-point, kerja sama pemanfaatan (sewa) aset pembangkit atau perjanjian jual beli listrik (PJBL) dengan pemegang wilus lain.

"Mekanisme tersebut dilakukan melalui usaha transmisi dan/atau distribusi atau power wheeling," ujar Arifin dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Senin (20/11/2023).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper