Bisnis.com, JAKARTA - Kebijakan harga patokan batu bara untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) dinilai dapat menghambat program transisi energi di sektor ketenagalistrikan. Dorongan untuk meninjau kembali kebijakan harga khusus itu pun mencuat.
Berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor: 267.K/MB.01/MEM.B/2022 Tentang
Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri, harga jual batu bara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dipatok sebesar US$70 per metrik ton. Kebijakan tersebut bertujuan untuk menjamin agar harga listrik tetap dapat dijangkau oleh masyarakat.