Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Skema Power Wheeling Kembali Diusulkan Masuk RUU EBET, Ini Poin-poinnya

Pemerintah kembali mengusulkan masuknya skema bisnis pemanfaatan bersama jaringan listrik atau power wheeling ke dalam RUU EBET.
Turbin Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) Sidrap tertutup kabut di Kecamatan Watang Pulu Kabupaten Sindereng Rappang, Sulawesi Selatan, Senin (15/1)./JIBI-Abdullah Azzam
Turbin Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) Sidrap tertutup kabut di Kecamatan Watang Pulu Kabupaten Sindereng Rappang, Sulawesi Selatan, Senin (15/1)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah kembali mengusulkan masuknya skema bisnis pemanfaatan bersama jaringan listrik atau power wheeling ke dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).

Ketentuan power wheeling akan diatur dalam Pasal 29A RUU EBET. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memaparkan bahwa secara umum, rumusan ketentuan kerja sama jaringan (open access) mengatur mengenai keharusan pemegang wilayah usaha (wilus) untuk memenuhi kebutuhan konsumen atas listrik yang bersumber dari energi baru dan energi terbarukan (EBET).

Mekanisme jika pemegang wilus tidak bisa memenuhi kebutuhan konsumen, maka konsumen dapat diberikan pasokan listrik melalui point-to-point, kerja sama pemanfaatan (sewa) aset pembangkit atau perjanjian jual beli listrik (PJBL) dengan pemegang wilus lain.

"Mekanisme tersebut dilakukan melalui usaha transmisi dan/atau distribusi atau power wheeling," ujar Arifin dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Senin (20/11/2023).

Untuk pelaksanaan power wheeling, kata Arifin, wajib dibuka akses (open access) penyaluran listrik dari sumber EBET dengan mengenakan biaya yang diatur oleh pemerintah.

"Dengan syarat tetap menjaga dan memperhatikan keandalan sistem, kualitas pelayanan pelanggan, dan keekonomian pemegang dari izin wilayah usaha transmisi dan distribusi tenaga listrik," ucap Arifin.

Sebelumnya, skema power wheeling sempat ditarik dari usulan RUU EBET lantaran mendapat evaluasi dari Kementerian Keuangan. Kementerian Keuangan menganggap skema bisnis itu dapat merugikan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN.

Kala itu, Menteri ESDM sempat menegaskan posisi pemerintah yang tidak memasukkan skema power wheeling ke dalam RUU EBET. Dengan ditariknya usulan power wheeling ini, pemerintah meminta PLN untuk meningkatkan bauran energi bersih mereka.

“Posisi pemerintah sih tidak ada power wheeling, tapi adalah kewajiban untuk menyediakan energi baru dan bersih ke dalam sistem,” kata Arifin beberapa waktu lalu.

Sementara itu, skema power wheeling ini memang dinantikan oleh produsen listrik swasta. Asosiasi Produsen Listrik Swasta (APLSI) berpendapat skema bisnis power wheeling bakal membuka luas peluang investasi swasta pada pembangkit EBT.

Keyakinan itu didorong oleh permintaan konsumen industri yang tumbuh signifikan untuk listrik berbasis EBT yang berasal dari sejumlah perusahaan multinasional, seperti Nike, Adidas, Coca-cola, H&M, Nestle, dan lainnya. 

Penggunaan jaringan transmisi dan distribusi milik PLN oleh konsumen, khususnya industri dan produsen listrik, diyakini akan meningkatkan penetrasi EBT di dalam sistem kelistrikan umum. 

“Sebagai konsumen besar, tentunya PLN akan merespons dengan baik permintaan dari industri tersebut, apalagi hal itu terkait dengan kelangsungan industri di Tanah Air. Pertanyaan berikutnya adalah sinergi apa yang dapat membantu PLN memenuhi permintaan listrik EBT tersebut,” kata Ketua Umum APLSI Arthur Simatupang melalui siaran pers, dikutip Selasa (21/2/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper