Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah rapat bersama pemangku kepentingan terkait seperti Kementerian Kesehatan untuk membahas peningkatan angka penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Berdasarkan pembahasan tersebut dan mempertimbangkan situasi serta kondisi terkini, Adita mengatakan Kemenhub akan mengambil langkah mitigasi berupa imbauan dan anjuran kepada calon penumpang, operator moda transportasi dan pihak lainnya.
“Melihat situasi, saat ini kami lebih banyak memberikan imbauan dan meningkatkan pengawasan,” kata Adita di Gedung Kemenhub, Jakarta pada Selasa (19/12/2023).
Dia memaparkan, para calon penumpang kini diimbau untuk kembali menggunakan masker dan mewaspadai penyebaran Covid-19 yang kembali meningkat. Kemenhub juga mengimbau para calon penumpang untuk menjaga kebersihan guna menekan potensi penyebaran Covid-19.
Selain itu, calon penumpang juga diminta untuk melengkapi vaksinasi terhadap Covid-19.
Mengacu pada Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 17/2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19, masyarakat dianjurkan melakukan vaksinasi Covid-19 hingga booster kedua atau dosis keempat.
Baca Juga
Kemudian, Kemenhub juga meminta operator moda transportasi untuk meningkatkan pengawasannya baik kepada para pengguna jasa. Operator moda transportasi diminta untuk mengimbau para penumpang untuk melakukan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan lainnya.
Selanjutnya, para operator juga diharapkan dapat memastikan status vaksin para petugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Tetapi ini semua sekali lagi belum menjadi kewajiban yang dituangkan dalam ketentuan. Masih berupa imbauan," kata Adita.
Langkah mitigasi lain yang tengah disiapkan Kemenhub adalah kembali memasang pemindai suhu (thermal scanner) pada sejumlah bandara. Adita mengatakan, salah satu bandara yang akan kembali dipasang thermal scanner adalah Bandara Soekarno-Hatta.
Meski demikian, pemasangan tersebut masih terus dibahas oleh Kemenhub dengan pihak-pihak seperti operator bandara, otoritas bandara, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) bandara, dan lainnya.