Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Siapkan 4.415 Tiket Kapal Mudik Nataru Gratis, Simak Persyaratannya

Kemenhub dan Pelni menggelar mudik gratis Natal dan Tahun Baru menggunakan kapal laut. Berikut persyaratannya:
KM Tilongkabila/kapal-penumpang-pelni.blogspot.com
KM Tilongkabila/kapal-penumpang-pelni.blogspot.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka program mudik gratis menggunakan kapal laut untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Hendri Ginting menjelaskan, program mudik gratis ini diselenggarakan Kemenhub bekerja sama dengan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni. Program mudik gratis ini diadakan seiring dengan tingginya antusiasme libur Nataru dan mengakomodasi kebutuhan masyarakat terhadap angkutan mudik kapal gratis. 

Dia menjelaskan, pada program mudik gratis kali ini pemerintah menyediakan sekitar 4.415 tiket untuk sembilan rute pelayaran. Rute-rute tersebut, di antaranya Kupang-Ende, Balikpapan-Pare-Pare, Makassar-Surabaya, Bitung-Sorong, Makassar-Bau-Bau. Kemudian, ada juga rute Batam-Belawan, Makassar-Bau-Bau, Ambon-Tual, dan Jayapura-Biak.

"Rute yang dipilih memang lebih berfokus ke Indonesia Timur dikarenakan banyak masyarakat di Indonesia Timur yang akan merayakan Natal," kata Hendri dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (19/12/2023).

Dia melanjutkan, pola mudik gratis kali ini berbeda dengan mudik gratis tahun-tahun sebelumnya. Masyarakat yang hendak mengikuti program ini wajib memenuhi beberapa ketentuan dan persyaratan yang telah ditentukan oleh Kemenhub. 

Masyarakat dapat mendaftar dan melihat ketentuan-ketentuan tersebut dengan mengakses link linktr.ee/mutisnatal2023kemenhub atau melalui Contact Center Pelni 162.

Berikut syarat mudik gratis angkutan laut Nataru yang digelar Kemenhub dan Pelni dikutip dari laman Instagram resmi Ditjen Perhubungan Laut:

1. Peserta yang dapat mengikuti program mudik gratis adalah:

-Usia minimal 58 tahun ke atas.

-Pelajar atau mahasiswa dengan menunjukan Kartu Tanda Pelajar atau Kartu Tanda Mahasiswa yang masih berlaku.

-Keluarga yang tidak mampu dengan menunjukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Rukun Tetangga (RT) setempat.

2. Jumlah maksimal peserta dalam 1 keluarga adalah 4 orang yang terdiri dari 2 dewasa dan 2 anak.

3. Peserta yang mengikuti Program Mudik Gratis harus sesuai dengan identitas yang digunakan pada saat melakukan pendaftaran.

4. Kuota dalam Program Mudik Gratis ini terbatas Penumpang yang sudah membeli tiket tetap dapat mengikuti Program Mudik Gratis.

5. Pencetakan tiket Program Mudik Gratis dapat dilakukan paling lambat satu hari atau H-1 sebelum keberangkatan.

6. Tiket Program Mudik Gratis tidak boleh diperjualbelikan maupun dipindahtangankan.

7. Tiket Program Mudik Gratis tidak dapat dilakukan pembatalan.

8. Peserta Program Mudik Gratis yang membatalkan keberangkatan, maka tiket dianggap hangus.

9. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Contact Center Pelni 162 atau WhatsApp 0811-162-1-162.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper