Bisnis.com, JAKARTA – Tingkat inflasi Indonesia berhasil turun dari puncaknya 5,95 persen pada September 2022 menjadi 3,52 persen pada Juni 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa keberhasilan menurunkan tingkat inflasi tersebut tidak terlepas dari upaya berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah (Pemda).
Untuk menurunkan inflasi lebih cepat di dalam negeri, pemerintah memberikan insentif bagi Pemda yang dapat menurunkan inflasi secara signifikan.
“Dengan Indonesia yang jumlah populasinya sangat besar, kita bisa menurunkan inflasi tanpa mengandalkan suku bunga kebijakan yang naik terlalu ekstrem, itu adalah suatu prestasi,” katanya dalam acara Penyerahan Insentif Fiskal Kategori Kinerja Pengendalian Inflasi di Daerah Periode I 2023, Senin (31/7/2023).
Sri Mulyani mengatakan, pemerintah, baik pusat maupun daerah, masih memiliki pekerjaan rumah untuk mengendalikan dan menjaga inflasi pada tingkat yang rendah, terutama di tengah dinamika harga komoditas global yang masih sangat volatil.
Pemerintah untuk tahun ini mengalokasikan anggaran sebesar Rp1 triliun sebagai insentif kepada Pemda yang berhasil menurunkan laju inflasi.
Baca Juga
Untuk periode pertama, telah direalisasikan anggaran Rp330 miliar dalam rangka pemberian insentif atas keberhasilan pengendalian inflasi kepada sebanyak 33 pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
“Rp330 miliar sekali penghargaan, kita kasih tiga kali penghargaan, sehingga menjadi Rp1 triliun,” jelas Sri Mulyani.
Berikut adalah daftar 33 provinsi dan kabupaten/kota yang mendapatkan insentif dalam rangka pengendalian inflasi beserta besarannya (dalam ribuan) untuk periode I/2023:
1. Kab. Aceh Barat Rp9.532.909
2. Kab. Aceh Besar Rp9.597.631
3. Kab. Aceh Selatan Rp9.589.276
4. Kota Langsa Rp10.844.657
5. Kab. Gayo Lues Rp9.506.496
6. Kota Gunungsitoli Rp8.982.661
7. Kota Payakumbuh Rp9.138.406
8. Kab. Indragiri Hilir Rp9.492.022
9. Kota Dumai Rp10.353.065
10. Kab. Bungo Rp9.565.349
11. Kab. Merangin Rp10.820.277
12. Kab. Banyuasin Rp9.454.033
13. Kab. Ogan Ilir Rp9.591.545
14. Kab. Bengkulu Utara Rp9.680.149
15. Provinsi DKI Jakarta Rp11.677.376
16. Kab. Bekasi Rp10.015.718
17. Kab. Garut Rp10.634.802
18. Kab. Pangandaran Rp11.081.589
19. Kab. Jepara Rp9.664.190
20. Kab. Sleman Rp10.021.848
21. Kab. Banyuwangi Rp12.290.240
22. Kab. Sintang Rp9.560.837
23. Kab. Kayong Utara Rp9.943.767
24. Provinsi Kalimantan Tengah Rp9.340.027
25. Kab. Sukamara Rp10.019.416
26. Kota Bitung Rp11.677.460
27. Kab. Minahasa Selatan Rp9.980.079
28. Kab. Halmahera Timur Rp10.275.276
29. Kab. Halmahera Selatan Rp9.480.979
30. Kota Serang Rp9.003.751
31. Kab. Bangka Tengah Rp10.310.410
32. Provinsi Gorontalo Rp8.982.597
33. Kab. Pohuwato Rp9.891.162