Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tok! DPR Minta Pemerintah Tutup Jalan Nasional Jambi Buat Truk Batu Bara

Komisi V DPR RI menilai persoalan kemacetan akibat aktivitas truk pengangkut batu bara di Jambi seperti tidak ada jalan keluar hingga sejauh ini.
Tambang batu bara./Bloomberg-Luke Sharrett
Tambang batu bara./Bloomberg-Luke Sharrett

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah untuk menutup akses jalan bagi truk pengangkut batu bara di Jalan Nasional Jambi.

Ketua Komisi V DPR Lasarus mengatakan, persoalan kemacetan akibat aktivitas truk pengangkut batu bara di Jambi seperti tidak ada jalan keluar hingga sejauh ini.

Menurutnya, truk-truk tersebut sudah jelas telah melanggar banyak aturan, seperti aturan dimensi di volume serta penggunaan jalan nasional untuk aktivitas batu bara.

“Komisi V DPR meminta Kementerian PUPR, Kemenhub, Kementerian Dalam Negeri, bersama dengan Pemerintah Provinsi Jambi untuk menutup jalan nasional bagi angkutan pertambangan batu bara sesuai dengan peraturan dengan perundang-undangan,” ujarnya dalam kesimpulan rapat dengar pendapat yang digelar pada Rabu (29/3/2023).

Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Hedy Rahadia mengatakan, pihaknya merekomendasikan agar mendorong pengusaha batu bara di Provinsi Jambi untuk melakukan percepatan pembangunan jalan khusus batu bara sesuai dengan Perda Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2009.

Selain itu, Kementerian PUPR melarang dan membatasi kendaraan angkutan berat yang melebihi batas muatan beban sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Negara ini membiayai jalan untuk angkutan yang sesuai dengan diatur perundang-undangan, kalau keluar itu, negara akan kebobolan untuk anggaran jalannya,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugianto mengatakan, peraturan yang ada saat ini tidak diikuti pengawasan yang ketat.

Pasalnya, pengusaha batu bara pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) diwajibkan menggunakan jalan pertambangan dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 atas perubahan tentang Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

“‘Kementerian ESDM dirjennya mengeluarkan aturan tapi tidak ada kontrolnya, tidak ada cek ke bawah,” ungkapnya.

Sebelumnya, sempat terjadi kemacetan parah hingga 22 jam yang terjadi di Jalan Nasional Tembesi, Batanghari, Jambi pada 28 Februari 2023 hingga 1 Maret 2023.

Terkait hal itu, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Lana Saria menjelaskan bahwa rencana produksi batu bara di Jambi mencapai 36 juta ton dengan mempertimbangkan setiap badan usaha telah memiliki dokumen studi kelayakan (FS) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang di dalamnya termasuk memuat penggunaan jalan provinsi sebagai jalan angkutan batu bara, yang sebagian besar telah disetujui sebelum dilimpahkan ke Pemerintah Pusat.

Dia menuturkan, Kementerian ESDM telah menerbitkan regulasi untuk mengatur aktivitas truk tambang batu bara melalui beberapa upaya dan kebijakan telah dikeluarkan Kementerian ESDM.

Kementerian ESDM telah mengatur jam operasi kendaraan angkutan batu bara di jalan umum atau keluar lokasi tambang setelah pukul 18.00, pembatasan muatan angkutan batu bara, kewajiban kepemilikan izin bagi kendaraan angkutan batu bara, dan kewajiban untuk mematuhi rute sesuai ketentuan Pemda Jambi.

Selain itu, Ditjen Minerba Kementerian ESDM telah mengeluarkan sanksi melalui surat penghentian sementara kepada 36 IUP yang melakukan pelanggaran angkutan batu bara di Provinsi Jambi, dan telah mencabut sanksi tersebut kepada 27 IUP Per Juni 2022.

Lana menyebut, Kementerian ESDM mendorong percepatan dan turut mengawasi pembangunan jalan khusus batu bara yang dilakukan oleh tiga pengembang jalan khusus, yaitu PT Putra Bulian Properti, PT Sinar Anugerah Sukses, dan PT Intitirta Primasakti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper