Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara terkait dengan kemacetan parah hingga mencapai 22 jam yang terjadi di Provinsi Jambi beberapa waktu lalu yang disebabkan oleh aktivitas truk-truk tambang batu bara.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Lana Saria, menjelaskan bahwa rencana produksi batubara di Jambi mencapai 36 juta ton dengan mempertimbangkan setiap badan usaha telah memiliki dokumen studi kelayakan (FS) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang di dalamnya termasuk memuat penggunaan jalan provinsi sebagai jalan angkutan batubara, yang sebagian besar telah disetujui sebelum dilimpahkan ke Pemerintah Pusat.
Dia menuturkan Kementerian ESDM telah menerbitkan regulasi untuk mengatur aktivitas truk tambang batu bara melalui beberapa upaya dan kebijakan telah dikeluarkan Kementerian ESDM.
Kementerian ESDM telah mengatur jam operasi kendaraan angkutan batu bara di jalan umum atau keluar lokasi tambang setelah pukul 18.00, pembatasan muatan angkutan batu bara, kewajiban kepemilikan izin bagi kendaraan angkutan batu bara, dan kewajiban untuk mematuhi rute sesuai ketentuan Pemda Jambi.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 4.E/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 9 April 2022 Tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Untuk Kegiatan Pengangkutan Mineral dan Batu bara dan Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Nomor 6.E/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 30 April 2022 Tentang Penataan dan Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batu bara (dicabut).
Selain itu, Ditjen Minerba Kementerian ESDM telah mengeluarkan sanksi melalui surat penghentian sementara kepada 36 IUP yang melakukan pelanggaran angkutan batu bara di Provinsi Jambi, dan telah mencabut sanksi tersebut kepada 27 IUP Per Juni 2022.
Baca Juga
Akhir tahun lalu, Kementerian ESDM telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Nomor 10.E/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 7 Desember 2022 Tentang Penataan dan Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara.
Lana menyebut Kementerian ESDM mendorong percepatan dan turut mengawasi pembangunan jalan khusus batu bara yang dilakukan oleh 3 pengembang jalan khusus yaitu adalah PT Putra Bulian Properti, PT Sinar Anugerah Sukses dan PT Intitirta Primasakti.
Kementerian ESDM juga telah berkoordinasi dengan Gubernur tekait usulan Pemerintah Daerah Jambi untuk melakukan perbaikan jalan alternatif di daerah Simpang Luncuk-Sridadi dengan badan usaha pertambangan batu bara dan Forum CSR Jambi untuk turut serta berkomitmen memperbaiki jalan tersebut.
"Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara berkomitmen penuh untuk dapat membina dan mengawasi badan usaha pertambangan batu bara agar melaksanakan proses pertambangan sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik dan tidak menimbulkan konflik sosial di masyarakat," jelasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya beredar video di media sosial terkait kemacetan parah hingga 22 jam yang terjadi di Jalan Nasional Tembesi, Batanghari, Jambi pada 28 Februari 2023 hingga 1 Maret 2023.