Pengusaha Sudah Untung
Terakhir, dia mengungkap alasan mengapa Permenaker No.5/2023 tak semestinya diterbitkan. Menurutnya, pengusaha sudah cukup untung dengan berbagai fasilitas kemudahan yang diberikan pemerintah seperti tax holiday, tax amnesty, keringanan suku bunga, hingga tenor pinjaman yang diperpanjang.
Sementara itu, bagi buruh justru komponen dalam upahnya berkali-kali dipangkas mulai dari tunjangan hingga rencana penyesuaian upah 75 persen dari upah minimum bagi industri padat karya berorientasi ekspor.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menjelaskan aturan tersebut hanya diperuntukan untuk perusahaan yang memenuhi persyaratan pemerintah.
Indah menjelaskan aturan tersebut hanya akan diberikan bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang meliput industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki. Selain itu, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur, dan industri mainan anak.
“Hanya untuk Amerika Serikat dan Benua Eropa, di luar itu tidak boleh ada penyesuaian upah dan penyesuaian waktu kerja,” ujarnya di Jakarta, Jumat (17/3/2023).
Dia menambahkan, selain persyaratan tersebut, perusahaan industri padat karya tertentu yang dapat menerapkan aturan tersebut minimal harus memiliki jumlah pekerja sebanyak 200 orang.
Baca Juga
Pemerintah juga memastikan perusahaan yang menerapkan penyesuaian waktu kerja dan upah merupakan perusahaan yang terdampak perubahan ekonomi global.
“Permenaker ini hanya berlaku 6 bulan tidak selamanya,” jelasnya.