Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KSPI: Potong Upah Buruh akan Membuat Gelombang PHK Baru

KSPI menilai pemotongan upah buruh melalui Permenaker No. 5/2023 hanya akan memberikan efek domino terhadap pertumbuhan ekonomi.
Buruh menggelar aksi demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta, pada Rabu (12/10/2022) untuk menyuarakan penolakan kenaikan harga BBM dan sejumlah tuntutan lainnya. /Bisnis-Annasa Rizki Kamalina
Buruh menggelar aksi demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta, pada Rabu (12/10/2022) untuk menyuarakan penolakan kenaikan harga BBM dan sejumlah tuntutan lainnya. /Bisnis-Annasa Rizki Kamalina

Pengusaha Sudah Untung

Terakhir, dia mengungkap alasan mengapa Permenaker No.5/2023 tak semestinya diterbitkan. Menurutnya, pengusaha sudah cukup untung dengan berbagai fasilitas kemudahan yang diberikan pemerintah seperti tax holiday, tax amnesty, keringanan suku bunga, hingga tenor pinjaman yang diperpanjang. 

Sementara itu, bagi buruh justru komponen dalam upahnya berkali-kali dipangkas mulai dari tunjangan hingga rencana penyesuaian upah 75 persen dari upah minimum bagi industri padat karya berorientasi ekspor. 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menjelaskan aturan tersebut hanya diperuntukan untuk perusahaan yang memenuhi persyaratan pemerintah. 

Indah menjelaskan aturan tersebut hanya akan diberikan bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang meliput industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki. Selain itu, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur, dan industri mainan anak.

“Hanya untuk Amerika Serikat dan Benua Eropa, di luar itu tidak boleh ada penyesuaian upah dan penyesuaian waktu kerja,” ujarnya di Jakarta, Jumat (17/3/2023). 

Dia menambahkan, selain persyaratan tersebut, perusahaan industri padat karya tertentu yang dapat menerapkan aturan tersebut minimal harus memiliki jumlah pekerja sebanyak 200 orang.

Pemerintah juga memastikan perusahaan yang menerapkan penyesuaian waktu kerja dan upah merupakan perusahaan yang terdampak perubahan ekonomi global. 

“Permenaker ini hanya berlaku 6 bulan tidak selamanya,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper