Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Ekonomi Global hanya berlaku selama 6 bulan.
Seperti tertuang dalam Pasal 5 ayat 5 dan Pasal 8 ayat 3 disebutkan bahwa penyesuaian waktu kerja dan penyesuaian upah berlaku selama 6 bulan terhitung sejak Peraturan Menteri mulai berlaku.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menjelaskan aturan tersebut dapat diterapkan maksimal 6 bulan sesuai dengan kesepakatan antara industri dan pekerja.
“Permenaker ini hanya berlaku 6 bulan tidak selamanya,” ujarnya di Jakarta, Jumat (17/3/2023).
Indah mengatakan penyesuaian waktu kerja dan penyesuaian upah diatur dalam kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.
Kesepakatan tersebut harus dibuat secara tertulis dan memuat penyesuaian waktu kerja, besaran upah, dan jangka waktu berlakunya kesepakatan.
Baca Juga
Jangka waktu berlakunya kesepakatan tersebut tidak melebihi jangka waktu penyesuaian waktu kerja dan upah. Setelah itu, pengusaha harus menyampaikan hasil kesepakatan kepada pekerja dan dinas ketenagakerjaan.
“Dasarnya harus sepakat, kalau buruh tidak sepakat, tapi perusahaan tetap menerbitkan pengawas akan turun, buruh harus laporkan,” ungkapnya.