Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Industri Tertekan, Permenaker 5/2023 Diterbitkan untuk Longgarkan Pengusaha

Seiring tertekannya industri padat karya, pengusaha bisa menyesuaikan waktu kerja dan upah para buruh.
Muhammad Ridwan
Muhammad Ridwan - Bisnis.com 17 Maret 2023  |  13:32 WIB
Industri Tertekan, Permenaker 5/2023 Diterbitkan untuk Longgarkan Pengusaha
Ilustrasi kegiatan di pabrik tekstil - Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Ekonomi Global hanya berlaku selama 6 bulan.

Seperti tertuang dalam Pasal 5 ayat 5 dan Pasal 8 ayat 3 disebutkan bahwa penyesuaian waktu kerja dan penyesuaian upah berlaku selama 6 bulan terhitung sejak Peraturan Menteri mulai berlaku.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menjelaskan aturan tersebut dapat diterapkan maksimal 6 bulan sesuai dengan kesepakatan antara industri dan pekerja.

“Permenaker ini hanya berlaku 6 bulan tidak selamanya,” ujarnya di Jakarta, Jumat (17/3/2023).

Indah mengatakan penyesuaian waktu kerja dan penyesuaian upah diatur dalam kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.

Kesepakatan tersebut harus dibuat secara tertulis dan memuat penyesuaian waktu kerja, besaran upah, dan jangka waktu berlakunya kesepakatan.

Jangka waktu berlakunya kesepakatan tersebut tidak melebihi jangka waktu penyesuaian waktu kerja dan upah. Setelah itu, pengusaha harus menyampaikan hasil kesepakatan kepada pekerja dan dinas ketenagakerjaan.

“Dasarnya harus sepakat, kalau buruh tidak sepakat, tapi  perusahaan tetap menerbitkan pengawas akan turun, buruh harus laporkan,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

industri padat karya padat karya upah upah minimum upah buruh
Editor : Kahfi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top