Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Upah Buruh Berpotensi Kian Susut Akibat Aturan Baru Menaker

Perusahaan padat karya berorientasi ekspor dapat melakukan penyesuaian besaran upah buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima.
Aksi kelompok buruh di depan gedung Perwakilan Rakyat (DPR). Bisnis/Suselo Jati
Aksi kelompok buruh di depan gedung Perwakilan Rakyat (DPR). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA — Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Perusahaan Industri Padat Karya Berorientasi Ekspor, berpotensi menyebabkan upah buruh di sektor itu berada di bawah upah minimum yang berlaku.

Mengacu kepada beleid tersebut, perusahaan padat karya berorientasi ekspor dapat melakukan penyesuaian besaran upah buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima.

“Menurut saya, Permenaker No. 5/2023 ini akan menyebabkan upah pekerja di sektor padat karya akan di bawah UMK [upah minimum kabupaten/kota] yang berlaku,” kata Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar kepada Bisnis.com, Rabu (15/3/2023).

Kendati melalui kesepakatan antara perusahaan dan pekerja, tapi penyesuaian upah tetap tidak boleh sampai berada di bawah upah minimum yang berlaku.

Sebab, pembayaran upah buruh di bawah upah minimum tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah disahkan pemerintah dalam UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

“UU Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan dengan tegas dan jelas melarang pembayaran upah di bawah upah minimum,” kata Timboel.

Perlu diketahui, terdapat lima subsektor industri padat karya berorientasi ekspor yang diatur dalam Permenaker No. 5/2023.

Antara lain, industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur, dan industri mainan anak.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper