Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.55/2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Industri Padat Karya. Besaran subsidi ditetapkan sebesar 5% efektif per tahun.
PMK itu ditandatangani oleh Sri Mulyani 29 Juli 2025, serta diundangkan 1 Agustus 2025 dan langsung berlaku pada waktu tersebut.
"Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK [Kredit Industri Padat Karya] ditetapkan sebesar 5% (lima persen) efektif per tahun," bunyi pasal 14 ayat (1) PMK No.55/2025, dikutip Bisnis, Selasa (5/8/2025).
Besaran subsidi KIPK dapat diubah oleh Menteri Keuangan dengan pertimbangan oleh Komite Kebijakan. Menteri Keuangan juga melalui Keputusan Menteri (Kepmen) bisa mengubah perubahan besaran subsidi serta pemberlakuan perubahan besaran subsidi.
Kuasa pengguna anggaran (KPA) untuk subsidi KIPK itu adalah dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), yakni Dirjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional.
Adapun besaran subsidi bunga/subsidi margin KIPK dihitung dengan formula sebagai berikut: besaran subsidi bunga/subsidi margin x baki debet x hari bunga/hari margin, lalu dibagi 360.
Baca Juga
Hari bunga/hari margin merupakan jumlah hari dalam satu periode penagihan subsidi KIPK di mana baki debet tidak berubah.
Apabila ada perpanjangan waktu kredit/pembiayaan, maka hari bunga/hari margin dihitung sejak data akan perpanjangan terekam pada SIKP sampai dengan tanggal jatuh tempo yang tercantum dalam akan perpanjangan kredit/pembiayaan.
Sementara itu, subsidi KIPK diberikan melalui skema kerja pembiayaan antara KPA KIPK dengan penyalur KIPK, dalam hal ini lembaga keuangan atau koperasi yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Plafon penyaluran tahunan KIPK ditetapkan oleh Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Penerima subsidi itu adalah individu/perseorangan atau badan usaha yang bergerak di industri padat karya tertentu. Nantinya, industri padat karya tertentu bakal ditentukan oleh peraturan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian mengenai pedoman pelaksanaan kredit industri padat karya.
Lalu, kriteria penerima KIPK nantinya diatur oleh peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan bidang perindustrian atau Kementerian Perindustrian.
"Ketentuan perencanaan penyaluran dan pengusulan anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 10 berlaku untuk perencanaan penyaluran dan pengusulan anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK Tahun Penyaluran 2028 dan Tahun Penyaluran berikutnya," bunyi pasal 27.
Plafon Kredit Sampai Rp10 Miliar
Skema KIPK menyediakan akses kredit atau pembiayaan dengan plafon di atas Rp500 juta hingga Rp10 miliar bagi pelaku usaha di enam sektor industri padat karya tertentu, yaitu pakaian jadi, tekstil, furnitur, kulit dan alas kaki, makanan dan minuman, serta mainan anak.
"Inti dari program ini adalah dukungan pemerintah kepada penerima KIPK berupa subsidi bunga/margin sebesar 5% per tahun untuk meringankan beban kredit/pembiayaan para pelaku usaha dalam melakukan ekspansi bisnis melalui pembelian mesin/peralatan produksi baru."
Untuk mendukung pelaksanaan penyaluran KIPK, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Industri Padat Karya. Regulasi ini menjadi pedoman subsidi KIPK agar program ini berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
PMK ini memberikan panduan operasional bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyaluran subsidi, terutama bagi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Penyalur KIPK (Perbankan/Lembaga Keuangan), dan Penjamin.
Aturan ini merinci secara jelas alur proses bisnis mulai dari perencanaan anggaran, tata cara penagihan, verifikasi, pembayaran subsidi dari anggaran negara kepada Penyalur, akuntansi, pelaporan, serta pengawasan penggunaan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sebagai pelaksana dan pengawas dari program ini adalah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal ini Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF), dan Inspektorat Jenderal (Itjen).
Kemenkeu bertanggung jawab atas pengelolaan fiskal, penganggaran, pencairan dana subsidi, dan pengawasan keuangan. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bertindak sebagai koordinator kebijakan dan Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kementerian Perindustrian bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang memastikan penyaluran KIPK dan Pembayaran Subsidi Bunga/Margin berjalan lancar.
Adapun Penyalur KIPK adalah perbankan atau lembaga keuangan yang menyalurkan kredit/pembiayaan dan mengajukan tagihan subsidi. Bertindak selaku penjamin adalah perusahaan penjaminan, perusahaan asuransi kredit, atau perusahaan lain yang ditetapkan sebagai penjamin KIPK