Bisnis.com, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak keras Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.5/2023 dan akan mengambil langkah hukum hingga aksi gerebek kantor Menteri Ketenagakerjaan pada Selasa, (21/3/2023) mendatang.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan aturan tentang penyesuaian waktu kerja dan upah untuk industri padat karya tertentu guna menekan angka pemutusan hak kerja (PHK) di sektor tersebut.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan pihaknya menolak keras regulasi tersebut yang mengizinkan perusahaan padat karya tertentu orientasi ekspor membayar upah 75 persen, atau memotong upah buruh hingga 25 persen.
Dia menekankan bahwa tebitnya Permenaker No.5/2023 tersebut tidak masuk akal dan nihil landasan hukum. Oleh karena itu, serikat buruh akan mengambil sejumlah langkah hukum dan aksi demonstrasi pekan depan.
"Minggu depan kami akan masukkan ke PTUN untuk membatalkan Permenaker karena ini juga belum berlaku, 6 bulan kemudian baru berlaku itu Permenker," kata Said Iqbal dalam konferensi pers, Sabtu (18/3/2023).
Tak hanya itu, langkah hukum yang akan ditempuh lainnya yakni mengajukkan Judicial Review ke Mahkamah Agung (MA) tehadap Permenaker No.5/2023 yang dinilai bertentangan dengan Perppu No.2/2022 dan UU No.23 Tahun 2003.
Baca Juga
Selanjutnya, Said juga akan mengerahkan jajarannya untuk berkampanye terkait dengan ketidakadilan aturan pemotongan upah di Indonesia terhadap para buruh industri padat karya. Sebab, hal ini disebut belum pernah terjadi selama sejarah ketenagakerjaan di Indonesia.
"Langkah ketiga aksi, Partai Buruh dan organisasi serikat buruh akan melakukan aksi pada Selasa, 21 Maret 2022 jam 10.00 WIB. Sebagai aksi awal, ribuan buruh akan menggeruduk kantor Menteri Ketenagakerjaan," ujarnya.
Adapun, ribuan buruh yang akan turun langsung berasal dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Sementara, buruh di berbagai wilayah industri lain seperti Semarang, Bandung, Surabaya, Makassar, Medan, Banjarmasin, Ternate pun akan dikerahkan untuk aksi besar-besaran ke kantor Gubernur masing-masing.
"Tentu, kalau Menaker tidak mau mencabut tetap bertahan seperti kasus Permenaker tentang Jaminan Hari Tua (JHT), kami akan minta copot Menteri," tandasnya.
Sebelumnya, Said menuturkan, aturan Permenaker No.5/2023 akan sangat berbahaya bagi industri padat karya jika benar diberlakukan. Dia menilai aturan yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan itu telah melawan Perppu No.2/2022 tentang Cipta Kerja.
"Walaupun Perppu itu kami tolak, tapi faktanya Presiden telah menandatangani Perppu No 2/2022 yang sudah di bawa oleh Pemerintah ke DPR," ujarnya.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa dalam Perppu tersebut disebutkan bahwa pengusaha dilarang membayar upah buruh di bawah upah minimum yang berlaku. Dia juga mengkhawatirkan jika Permenaker tersebut diberlakukan maka akan berdampak pada penurunan daya beli.
"Layak rasanya Menaker kalau meneruskan Permenaker ini dicopot oleh Presiden, karena tidak ada visi Menteri, yang ada adalah visi Presiden," terangnya.