Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Lapor SPT Pajak Tahunan untuk Orang Pribadi Gaji di Atas dan di Bawah Rp60 Juta

Deadline pelaporan SPT pajak tahunan orang pribadi (OP) berakhir pada 31 Maret 2023 dan 30 April bagi yang berbadan hukum.
Wajib pajak beraktivitas di salah satu kantor pelayanan pajak pratama, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Wajib pajak beraktivitas di salah satu kantor pelayanan pajak pratama, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA – Pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan wajib pajak telah mulai dan akan berakhir pada 31 Maret 2023 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), sedangkan Wajib Pajak Badan pada 30 April 2023. 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan bahwa untuk pelaporan SPT Tahunan wajib pajak terbagi menjadi dua kategori.  Pertama, wajib pajak atau WP dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta per tahun. Kategori ini harus menggunakan formulir SPT 1770 SS.  

Kedua, WP dengan penghasilan diatas Rp60 juta per tahun yang wajib mengisi formulir SPT 1770 S. Selain mengisi formulir yang berbeda, kedua kategori juga memiliki cara pelaporan yang berbeda. 

Berikut cara lapor pajak SPT Tahunan pribadi untuk penghasilan di bawah Rp60 juta/tahun:  

  • Buka laman djponline.pajak.go.id  
  • Login dengan masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan/CAPTCHA   
  • Pilih menu ‘Lapor’, lalu klik e-Filing kemudian pilih ‘Buat SPT’  
  • Ikuti Panduan Pengisian e-Filing   
  • Isi data formulir berupa tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan   
  • Isi Bagian A. Poin (1) penghasilan bruto selama setahun, (2) isi data pengurang, (3) pilih -Penghasilan Tidak Kena Pajak, lalu isi nilai PPh yang telah dipotong perusahaan   
  • Jika status nihil, klik Lanjut ke B dan isi sesuai instruksi  
  • Lanjut ke Bagian C dan isi nominal data dan utang sesuai instruksi  
  • Kemudian ke Bagian D dan entang ‘Setuju’ jika data sudah benar   
  • Copy dan paste kode verifikasi yang dikirim melalui email wajib ke kolom paling akhir dan klik ‘Kirim SPT’   
  • Kembali buka email untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT. 

Cara lapor SPT Tahunan OP untuk penghasilan di atas Rp60 juta/tahun:  

  • Buka laman djponline.pajak.go.id   
  • Login dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan/CAPTCHA   
  • Pilih menu ‘Lapor’, lalu klik e-Filing lalu pilih ‘Buat SPT’ 
  • Jika sudah tahu cara mengisi formulir, pilih pengisian form ‘Dengan Bentuk Formulir’. Jika ingin dipandu, silahkan pilih pengisian form ‘Dengan Panduan’   
  • Isi data formulir, seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan (jika mengajukan pembetulan SPT)   
  • Tambahkan Bukti Pemotongan Pajak di langkah kedua 
  • Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut  
  • Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan   
  • Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, bila ada   
  • Masukkan Penghasilan Luar Negeri, bila ada   
  • Masukkan Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, bila ada   
  • Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada   
  • Tambahkan Harta yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-filing, tinggal klik Harta Pada SPT Tahun Lalu  
  • Tambahkan Utang yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-filing, klik Utang Pada SPT Tahun Lalu   
  • Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar tanggungan dalam e-filing, klik Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu   
  • Isilah Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah  
  • Isi Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri yang sesuai   
  • Isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri, bila ada   Isi Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada   
  • Cek Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh). Jika Nihil klik Langkah Berikutnya. Jika kurang bayar, akan ada pertanyaan lanjutan. Apabila belum bayar, akan ada perintah untuk pembuatan e-Billing (isi nomor transaksi serta tanggal dan jumlah pembayaran, jika sudah bayar). Jika SPT lebih bayar, silahkan unggah dokumen pendukung   
  • Konfirmasi dengan klik Setuju/Agree pada kotak yang tersedia dan pilih Langkah Berikutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper