Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahun Pajak 2024 telah mencapai 79,08% dari target 16,21 juta Wajib Pajak, menjelang penutupan pada tengah malam nanti.
Hingga 11 April 2025 pukul 11.59 WIB atau pada hari terakhir masa pelaporan SPT Tahun Pajak 2024, total SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan adalah sebanyak 12,82 juta SPT.
“[Total] mencapai 79,08% dari target kepatuhan SPT Tahunan untuk tahun 2025 yang sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti dalam keterangan resmi, Jumat (11/4/2025).
Angka ini terdiri dari 12,44 juta SPT Tahunan Orang Pribadi dan 373.000 SPT Tahunan Badan.
Membandingkan dengan periode akhir penyampaian SPT pada tahun lalu atau per 31 Maret 2024 pukul 23.59 WIB, terealisasi sebanyak 12,98 juta WP.
Artinya, jumlah tahun ini sekitar 160.000 lebih sedikit—berpotensi bertambah karena batas akhir pukul 23.59 WIB malam nanti.
Baca Juga
Untuk diketahui, pada tahun ini total Wajib Pajak yang wajib menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024 berjumlah 19.775.679.
Meski demikian, Ditjen Pajak hanya menargetkan sebanyak 16,21 juta atau setara dengan 81,92% dari total tersebut.
Apabila menggunakan angka total WP tersebut, artinya masih ada sekitar 6,96 juta WP yang belum menyampaikan kewajiban tahunannya.
Adapun, Ditjen Pajak masih mengejar sekitar 3,39 juta WP untuk mencapai target 16,21 juta SPT Tahunan.
Dwi Astuti menyampaikan bahwa target tersebut berlaku sepanjnag tahun, bukan target pada 11 April 2025 maupun 30 April 2025—batas akhir lapor SPT Badan.
“DJP akan melakukan berbagai upaya untuk mendorong kepatuhan SPT Tahunan PPh antara lain melalui publikasi masif pada berbagai saluran komunikasi,” ujarnya.
Selain itu, Ditjen Pajak juga akan melaksanakan kampanye simpatik, edukasi kepada wajib pajak, penyediaan layanan asistensi pelaporan SPT Tahunan dan pemanfaatan pojok pajak serta relawan pajak untuk mengingatkan terkait kewajiban pelaporan SPT Tahunan.
Dirinya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya melalui kanal djponline.pajak.go.id.
Untuk diketahui, normalnya batas akhir penyampaian SPT pada 31 Maret 2025. Mengingat adanya Hari Suci Nyepi dan Idulfitri pada akhir Maret lalu, Ditjen Pajak memberikan keloonggaran hingga 11 April 2025.
Bagi WP OP yang terlambat melakukan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan setelah tanggal jatuh tempo yakni 31 Maret 2025 sampai dengan tanggal 11 April 2025, diberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan tersebut.
Cara mengisi SPT Tahunan melalui DJP Online
Persiapan Sebelum Mengisi SPT Tahunan
- Pastikan Anda Terdaftar di DJP Online
- Jika belum punya akun, daftar di djponline.pajak.go.id dengan NPWP/NIK dan data pribadi.
- Pastikan email dan nomor HP aktif untuk verifikasi.
- Kumpulkan Dokumen yang Diperlukan
- NPWP/NIK
- Bukti potong pajak (Formulir 1721-A1/A2 untuk karyawan, 1721-VI untuk freelancer, dll.)
- Laporan keuangan (untuk wajib pajak badan/usaha)
- Data penghasilan, harta, dan utang (jika ada)
- Tentukan Jenis SPT yang Sesuai
- 1770 S/SS: Untuk karyawan dengan penghasilan hanya dari 1 pemberi kerja.
- 1770: Untuk wajib pajak dengan penghasilan dari usaha/bebas (freelance, dll).
- 1771: Untuk badan usaha (PT, CV, dll).
Langkah Mengisi SPT Tahunan di DJP Online
- Login ke Akun DJP Online
Buka djponline.pajak.go.id dan masuk dengan NPWP/NIK dan password. - Akses Menu e-Filing
Pilih menu e-Filing → Buat SPT → SPT Tahunan → Pilih tahun pajak. - Pilih Jenis Formulir
Sesuaikan dengan status Anda (1770 S/SS, 1770, atau 1771). - Isi Data Secara Bertahap
- Data Penghasilan: Masukkan total penghasilan bruto selama tahun pajak, termasuk dari pekerjaan, usaha, atau sumber lain.
- Data Pemotongan/Pemungutan Pajak: input bukti potong pajak (apabila ada) sesuai dokumen yang sudah dikumpulkan.
- Harta dan Kewajiban: laporkan harta (tabungan, properti, kendaraan, dll) dan utang (apabila ada) per 31 Desember tahun pajak.
- Kredit Pajak: masukkan pajak yang sudah dipotong/dibayar (PPh 21, 25, dll).
- Hitung Pajak Terutang
- Sistem akan menghitung PPh Terutang berdasarkan data yang dimasukkan.
- Jika ada kurang bayar, lakukan pembayaran via e-Billing dan masukkan NTN/NTPN di SPT.
- Rekapitulasi dan Pengecekan
- Pastikan semua data sudah benar dan lengkap.
- Jika ada kelebihan bayar, Wajib Pajak bisa memilih restitusi (pengembalian) atau kompensasi ke tahun berikutnya.
- Tanda Tangan Elektronik (TTE)
Setelah data benar, klik Lapor SPT dan lakukan tanda tangan elektronik (password e-Filing). - Simpan Bukti Lapor
Setelah berhasil, unduh BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) sebagai bukti pelaporan.
Petunjuk jika Ada Kesalahan setelah Lapor
Jika SPT sudah terlanjur dilaporkan tetapi ada kesalahan, Anda bisa melakukan Pembetulan SPT melalui menu yang sama di DJP Online.
Solusi Jika Lupa EFIN (Electronic Filing Identification Number)
- WP bisa mengajukan EFIN melalui sejumlah saluran
- Bagi WP orang pribadi: Telepon 1500200, Live Chat www.pajak.go.id, Aplikasi M-Pajak, Email [email protected]
- WP Badan: Telepon 1500200, Live chat www.pajak.go.id, datang ke KPP/KP2KP terdaftar
- Pengajuan EFIN lewat Email
- Gunakan alamat email terdaftar untuk mengirim pesan dengan subject email “LUPA EFIN”
- Pada bagian badan email, cantumkan:
- NPWP
- Nama Wajib Pajak
- Alamat terdaftar
- Alamat email terdaftar
- Nomor telepon/handphone terdaftar
- Melakukan afirmasi dengan mengetik, "Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak."
- Kirim ke email [email protected]
- Tunggu email balasan