Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Charoen Pokphand (CPIN) Buka Suara soal Isu Investasi Peternakan Babi di Jepara

PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk. angkat bicara soal kabar investasi peternakan babi di Jepara. Berikut penjelasannya.
Pabrik PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk. (CPIN)/Dok.Perusahaan.
Pabrik PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk. (CPIN)/Dok.Perusahaan.

Bisnis.com, JAKARTA — PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk. (CPIN) membantah kabar rencana investasi peternakan babi di Jepara, Jawa Tengah bernilai triliunan rupiah. Hal ini menyusul rilisnya fatwa MUI Jateng yang mengharamkan peternakan babi di wilayah tersebut. 

Direktur Bidang Hukum dan Kepatuhan CPIN Yustinus B Solakira mengatakan pihaknya tidak memiliki unit usaha peternakan babi dan tidak ada rencana mendirikan peternakan babi di Kabupaten Jepara. 

“Kami tidak pernah merasa akan mendirikan perternakan babi dan berkirim surat ke MUI, maka kami mulai melakukan penelusuran dan perlu melakukan klarifikasi,” kata Yustinus dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Kamis (7/8/2025).  

Pihaknya pun melakukan penelusuran ke lapangan dan berkomunikasi langsung ke Kantor MUI Jateng di Semarang, Rabu (6/8/2025). Manajemen mengaku kaget ketika nama perusahaannya disebut sebagai pihak yang akan mendirikan peternakan babi di wilayah Jepara sebagaimana disebut pada Fatwa MUI Nomor Kep.FW.01/DP-P.XIII/SK/VIII/2025.

Sebelumnya, MUI Kabupaten Jepara mendapatkan surat dengan tanda tangan Arip Abidin selaku Direktur Investasi atas nama perusahaan CPIN. Namun, PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk tidak ada program atau perencanaan membangun peternakan babi. 

Menurut Yustinus, kop surat yang digunakan untuk berkirim surat ke MUI Kabupaten Jepara beda dengan Kop Surat PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk. Selain itu, CPIN tidak memiliki karyawan bernama Arip Abidin, apalagi menjabat sebagai Direktur Investasi.

“Jadi kesimpulannya, surat tersebut memalsukan nama perusahaan kami. Informasi ini penting diketahui MUI Jawa Tengah sekaligus masyarakat,” jelasnya. 

Kedatangan Tim PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk ke Kantor MUI Jawa Tengah, Rabu (6/8/2025) ini diterima Sekretaris Umum MUI Jateng Drs KH Muhyiddin MAg, Sekretaris Dr H Agus Fathudin Yusuf MA, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jateng KH Dr Ahmad Izzudin MAg.

“Dalam pertemuan, kami sampaikan profil perusahaan PT Charoen Pokphand Indonesia sebagai perusahaan yang bergerak di bidang peternakan unggas ayam, mulai dari pakan, anak ayam, kemitraan ayam broiler dan rumah potong, serta ayam olahan,” lanjutnya.

Kepada pengurus MUI Jateng, Yustinus menyampaikan sepakat pada penolakan peternakan babi karena selain bertentangan dengan syariat umat muslim, juga terhadap kondisi sosial kemasyarakatan. 

Namun, pihaknya cukup terganggu dengan penggunaan nama perusahaan yang mengatasnamakan PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk. yang dilakukan oleh oknum tak bertanggungjawab.

“Kami sudah berupaya mencari dan menghubungi Arip Abidin, kami undang ke Jakarta untuk kami minta penjelasannya, namun tidak datang dan hingga kami ke Semarang dia juga tidak bisa dihubungi,” jelasnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro