Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah memberikan keleluasaan dan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam penyampaian SPT Tahunan yang semula berakhir 31 Maret menjadi 11 April 2025, alias berakhir dua hari lagi.
Melalui kebijakan relaksasi tersebut, pelaporan SPT dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) 29 dalam kurun waktu 1 April hingga 11 April 2025 akan bebas dari Surat Tagihan Pajak (STP).
Hal tersebut tercantum dalam Keputusan Dirjen Pajak (Kepdirjen) Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024.
Relaksasi batas waktu pelaporan SPT dan pembayaran PPh 29 itu karena 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit.
Sebagai informasi, PPh 29 adalah kekurangan pembayaran pajak yang terutang dan harus dilunasi sebelum pelaporan SPT PPh, apabila pajak terutang dalam suatu tahun pajak lebih besar dari kredit pajak seperti yang tercantum dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang PPh.
Baca Juga
Terlebih, kantor pajak di seluruh Indonesia telah tutup mulai 28 Maret hingga 7 April 2025 sehubungan dengan libur Hari Suci Nyepi dan Idulfitri. Kantor Pajak kembali buka pada 8 April 2025.
Pada dasarnya, pembayaran PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2024 bagi WP Orang Pribadi akan jatuh tempo pada 31 Maret 2025. Begitu pula dengan penyampaikan SPT PPh OP Tahun Pajak 2024.
Setelah tanggal jatuh tempo yang diperpanjang sampai dengan 11 April 2025, diberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan yang dimaksud.
Dengan demikian, pembayaran PPh Pasal 29 maupun pelaporan SPT setelah tanggal 11 April akan kembali dikenakan sanksi administrasi.
Adapun sampai dengan 5 April 2025 pukul 00.01 WIB total SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan adalah sebanyak 12,4 juta SPT.
Angka tersebut terdiri dari 12,06 juta SPT Tahunan Orang Pribadi dan 387.000 SPT Tahunan Badan.