Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Terakhir Lapor SPT Tahun Pajak 2024 (11/4), Segini Dendanya Jika Telat

Per 10 April 2025 pukul 00.01 WIB, Ditjen Pajak melaporkan jumlah Wajib Pajak yang telah menyampaikan kewajibannya mencapai 12,65 juta WP.
Petugas membantu wajib pajak melapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (pph) orang pribadi di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Sabtu (16/3/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Petugas membantu wajib pajak melapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (pph) orang pribadi di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Sabtu (16/3/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Batas akhir masa pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2024 akan berakhir pada penghujung hari ini, Jumat (11/4/2025). 

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengimbau agar Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi segera melaporkan SPT Tahunan—termasuk di dalam bukti potong hingga harta kekayaan. 

“Hari ini kesempatan terakhir, batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2024! Segera laporkan sekarang,” tulis Ditjen Pajak dalam unggahan Instagram @ditjenpajakri, dikutip pada Jumat (11/4/2025). 

Pelaporan SPT Tahunan melalui laman resmi djponline.pajak.go.id. Sementara untuk tahun ini, pelaporan SPT belum dapat dilakukan di lama Coretax DJP. 

Untuk diketahui, pemerintah menetapkan sanksi kepada wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu.  

Pada tahun ini, pemerintah memperpanjang masa pelaporan SPT, dari semula 31 Maret menjadi 11 April 2025

Hal tersebut mengingat 31 Maret 2025 bertepatan dengan Hari Raya Idulfitri yang diikuti dengan libur panjang

Melalui kebijakan relaksasi tersebut, pelaporan SPT dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) 29 dalam kurun waktu 1 April hingga 11 April 2025 akan bebas dari Surat Tagihan Pajak (STP).

Bisnis mencatat, berdasarkan UU No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sanksi administrasi yang ditetapkan yaitu berupa denda

SPT yang tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda maksimal Rp1 juta. 

Besaran denda untuk SPT Tahunan WP orang pribadi adalah sebesar Rp100.000. Sementara WP badan dikenakan denda senilai Rp1 juta rupiah jika telat menyampaikan SPT. 

Adapun per 10 April 2025 pukul 00.01 WIB, Ditjen Pajak melaporkan jumlah WP yang telah menyampaikan kewajibannya mencapai 12,65 juta WP. Angka ini terdiri dari 12,28 juta SPT Tahunan Orang Pribadi dan 364.000 SPT Tahunan Badan

Total wajib pajak sendiri sebanyak 19.775.679 atau 19,77 juta. Artinya, 12,65 juta wajib pajak (WP) yang sudah melaporkan SPT Tahunan setara 63,9% dari total WP. Masih jauh dari target kepatuhan sebanyak 16,21 juta atau setara 81,92% dari total WP.

Cara mengisi SPT Tahunan Melalui DJP Online 

Persiapan Sebelum Mengisi SPT Tahunan

1.Pastikan Anda Terdaftar di DJP Online 

-Jika belum punya akun, daftar di djponline.pajak.go.id dengan NPWP/NIK dan data pribadi. --Pastikan email dan nomor HP aktif untuk verifikasi. 

 

2.Kumpulkan Dokumen yang Diperlukan 

-NPWP/NIK 

-Bukti potong pajak (Formulir 1721-A1/A2 untuk karyawan, 1721-VI untuk freelancer, dll.)

-Laporan keuangan (untuk wajib pajak badan/usaha) 

-Data penghasilan, harta, dan utang per 31 Desember 2024 (jika ada) 

 

3.Tentukan Jenis SPT yang Sesuai 

-1770 S/SS: Untuk karyawan dengan penghasilan hanya dari 1 pemberi kerja

-1770: Untuk wajib pajak dengan penghasilan dari usaha/bebas (freelance, dll)

-1771: Untuk badan usaha (PT, CV, dll). 

 

Langkah Mengisi SPT Tahunan di DJP Online 

 

1.Login ke Akun DJP Online

Buka djponline.pajak.go.id dan masuk dengan NPWP/NIK dan password

 

2.Akses Menu e-Filing

Pilih menu e-Filing → Buat SPT → SPT Tahunan → Pilih tahun pajak

 

3.Pilih Jenis Formulir

-Sesuaikan dengan status Anda (1770 S/SS, 1770, atau 1771). Anda dapat memilih untuk mengisi dengan upload bukti potong atau mengisi formulir dengan panduan. 

 

4.Isi Data Secara Bertahap

-Bagi Anda yang memilih menggunakan data bukti potong, data penghasilan dan pemotongan pajak secara otomatis terisi. Anda dapat menyesuaikannya dengan bukti potong

-Data Penghasilan: Masukkan total penghasilan bruto selama tahun pajak, termasuk dari pekerjaan, usaha, atau sumber lain

-Data Pemotongan/Pemungutan Pajak: input bukti potong pajak (apabila ada) sesuai dokumen yang sudah dikumpulkan

-Harta dan Kewajiban: laporkan harta (tabungan, properti, kendaraan, dll) dan utang (apabila ada) per 31 Desember tahun pajak

-Kredit Pajak: masukkan pajak yang sudah dipotong/dibayar (PPh 21, 25, dll). 

 

5.Hitung Pajak Terutang

-Sistem akan menghitung PPh Terutang berdasarkan data yang dimasukkan

-Jika ada kurang bayar, lakukan pembayaran via e-Billing dan masukkan NTN/NTPN di SPT. 

 

6.Rekapitulasi dan Pengecekan

-Pastikan semua data sudah benar dan lengkap

-Jika ada kelebihan bayar, Wajib Pajak bisa memilih restitusi (pengembalian) atau kompensasi ke tahun berikutnya.

 

7.Tanda Tangan Elektronik (TTE)

Setelah data benar, klik Lapor SPT dan lakukan tanda tangan elektronik (password e-Filing). 

 

8.Simpan Bukti Lapor

Setelah berhasil, unduh BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) sebagai bukti pelaporan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper