Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa revisi aturan devisa hasil ekspor (DHE) dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) akan rampung pada Februari 2023.
Sri Mulyani menekankan bahwa aturan tersebut akan selesai pada Februari 2023, namun belum pasti kapan atau tanggal berapa akan rampung.
“Kemarin saya sudah bilang [rampung Februari 2023], sekarang baru masuk tanggal 1, Februari kan sampai tanggal 28,” ungkapnya kepada awak media di Hotel Fairmont, Jakarta, Rabu (1/2/2023).
Sementara itu, dirinya menyebut bahwa saat ini aturan dari revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.1/2019 tentang tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, masih dalam proses diskusi.
Aspek yang masih menjadi pembahasan, antara lain cakupan DHE hingga besaran insentif yang akan berlaku.
“Beberapa area masih akan didiskusikan mengenai cakupan dari subjek DHE, threshold, dan mekanisme insentif,” lanjutnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan revisi PP tersebut masih dalam penggodokan untuk DHE parkir di RI minimal tiga bulan.
Sementara untuk insentif, Bank Indonesia juga akan menyiapkan ketentuan yang akan tertuang dalam peraturan Bank Indonesia (PBI).
“Sedang dipersiapkan semua di dalam PP. Termasuk nanti BI akan mengeluarkan PBI karena itu ada dalam amanat P2SK, kemudian Kementerian Keuangan yang akan tentunya menyiapkan insentifnya,” jelasnya kepada awak media di Gedung AA Maramis, Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (26/1/2023).
Insentif yang akan dibahas, nantinya, kemungkinan terkait dengan bunga, pendapatan bunga, baik rupiah maupun dolar terhadap devisa hasil ekspor yang ada di Indonesia.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada awal Januari 2023 meminta jajarannya untuk segera merevsi PP No.1/209 tersebut untuk mengamankan devisa negara. Dirinya ingin tak hanya sektor perkebunan, pertambangan, dan perikanan yang memarkirkan DHE, namun juga manufaktur.