Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Pastikan Bea Keluar Turunan Bijih Nikel Berlaku Tahun Depan

Pemerintah bersama dengan pelaku usaha masih mencari formulasi penentuan persentase bea keluar untuk sejumlah produk turunan bijih nikel.
Briket nikel di fasilitas pengolahan komoditas tersebut di Australia./Bloomberg-Philip Gostelow
Briket nikel di fasilitas pengolahan komoditas tersebut di Australia./Bloomberg-Philip Gostelow

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) memastikan pemerintah bakal mulai memberlakukan bea keluar ekspor komoditas hasil olahan bijih nikel tahun depan.

Pekan ini, pemerintah bersama dengan pelaku usaha masih mencari formulasi penentuan persentase bea keluar untuk sejumlah produk turunan bijih nikel seperti nikel pig iron (NPI) hingga feronikel (FeNi). Formulasi pungutan progresif itu diharapkan fleksibel mengikuti kondisi pasar nikel mendatang.

“Tahun depan kita akan berlakukan [bea keluar turunan nikel],” kata Deputi Bidang Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves, Septian Hario Seto kepada Bisnis, belum lama ini.

Seto mengatakan kementeriannya baru saja melakukan pertemuan dengan sejumlah asosiasi terkait di industri nikel untuk menjaring saran dan konsen pelaku usaha di lapangan.

Dia mengatakan sosialisasi penerapan pungutan ekspor progresif juga telah dilakukan secara bertahap untuk memastikan kesiapan industri hulu hingga hilir yang terkait dengan bijih nikel itu.

“Kita baru sosialisasi, industrinya kita minta masukan juga, kita lihat kan dia masukannya apa nanti kita lihat, mereka harus kirim surat juga,” kata dia.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey menuturkan, otoritas fiskal masih menampung masukan yang disampaikan pelaku usaha tambang hingga pengolahan nikel sebelum akhirnya menetapkan besaran tarif pungutan ekspor akhir tahun ini.

“Yang pasti pendekatan yang digunakan akan mendekati harga pasar. Kemudian biayanya berapa, pendapatannya berapa untuk produk olahan itu,” Kata Meidy seusai rapat ihwal penggodokan pungutan itu bersama dengan pemerintah, Jumat (21/10/2022).

Dalam rapat itu, Meidy juga menuturkan, pemerintah tengah menimbang ulang kebijakan tax holiday bagi pabrik pengolahan nikel seiring dengan rencana implementasi pungutan ekspor progresif tersebut.

“Itu juga kan, sebenarnya sudah diberikan tax holiday. Itu dikaji kembali apakah akan diberikan kepada pabrik yang sudah berproduksi atau hanya khusus untuk pabrik baru,” tuturnya.

Kendati demikian, dia berpendapat, tingkat imbal hasil atau internal rate of return (IRR) dari pengusahaan pabrik olahan nikel bakal menyusut seiring dengan komitmen pemerintah untuk menerapkan bea keluar tersebut. Dia berharap kebijakan itu dapat mendorong investasi yang lebih masif pada industri hilir olahan nikel mendatang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper