Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugatan Nikel di WTO, Jokowi: Zaman VOC Tanam Paksa, Kini Ada Ekspor Paksa

Presiden Jokowi menegaskan bahwa Indonesia tak gentar untuk memberlakukan larangan eskpor bijih nikel meski dinyatakan melanggar ketentuan WTO.
Presiden Jokowi memberikan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/12/2022)./ Dok. Youtube Setpres RI.
Presiden Jokowi memberikan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/12/2022)./ Dok. Youtube Setpres RI.

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemerintah tak akan menyerah begitu saja dengan kebijakan larangan eskpor bijih nikel meski digugat Uni Eropa ke Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO).

Dia pun mengaitkan langkah Uni Eropa tersebut dengan era penjajahan Belanda yang menerapkan sistem tanam paksa. 

“Hati-hati. Dulu zaman VOC, zaman kompeni, itu ada yang namanya kerja paksa, ada yang namanya tanam paksa. Zaman modern ini muncul lagi, ekspor paksa. Ekspor paksa. Kita dipaksa untuk ekspor,” kata Jokowi dalam sambutannya pada CEO Forum XIII bertajuk 'Tantangan dan Langkah Percepatan Pemulihan 2023' di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/12/2022).

Jokowi menegaskan, adanya gugatan tersebut tidak akan menghentikan Indonesia untuk melarang ekspor dan hilirisasi bijih nikel. 

“Lho, ini barang kita kok. Memang sudah saya sampaikan kemarin kita kalah. Tapi apakah kita langsung pengen berhenti saja, oh ndak,” ujarnya.

Adapun, pemerintah akan mengajukan banding terhadap putusan WTO yang menyatakan Indonesia melanggar ketentuan WTO terkait dengan kebijakan larangan ekspor dan hilirisasi bijih nikel dalam negeri. Pasalnya, Jokowi melihat Indonesia memiliki potensi yang sangat besar dalam hal menciptakan produk turunan produksi baterai kendaraan listrik.

Berdasarkan laporan final panel pada 17 Oktober 2022, Indonesia dinyatakan terbukti melanggar ketentuan WTO Pasal XI.1 GATT 1994 dalam sengketa yang terdaftar pada dispute settlement (DS) 592.

Adapun, pembelaan pemerintah Indonesia lewat ketentuan Pasal XI.2 (a) dan XX (d) GATT 1994 berkaitan dengan keterbatasan jumlah cadangan nikel nasional juga ditolak badan pengatur perdagangan internasional tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper