Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan daerah akan menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial (perlinsos) untuk periode Oktober hingga Desember 2022.
Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022, belanja wajib yang dianggarkan sebesar 2 persen bersumber dari Dana Transfer Umum (DTU) sebagaimana ditetapkan dalam Perpres mengenai rincian APBN TA 2022.
Adapun belanja wajib perlinsos dalam beleid tersebut diarahkan untuk pemberian bansos, termasuk kepada ojek, usaha mikro, kecil dan menengah, serta nelayan. kemudian untuk penciptaan lapangan kerja, serta pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menuturkan, pemerintah daerah diharapkan mulai mendesain tambahan dukungan perlinsos, baik untuk program yang sudah ada maupun untuk program baru.
"Besaran DTU yang dapat digunakan 2 persen ini adalah untuk penyaluran DAU bulan Oktober, November, Desember. Karena itu bulan September ini adalah waktu yang tepat untuk melakukan desain anggaran, desain program, dan ini bentuknya belanja perlinsos yg sifatnya earmarking DTU yang berupa DAU dan DBH," kata Suahasil dalam Rakor TPID, Senin (5/9/2022).
Suahasil juga menambahkan, desain program tersebut bisa diberikan melalui program bansos yang memang sudah berjalan maupun program baru yang menyasar kepada ojek, UMKM, nelayan, atau transportasi umum di masing-masing daerah.
Baca Juga
"Bisa didesain apakah tambahan dukungan pemda ini diberikan kepada program yang memang sudah berjalan, itu boleh. Atau dibuat program baru yang kemudian menyasar untuk ojek, nelayan atau transportasi umum di daerah masing-masing, ini juga diperbolehkan," ujarnya.
Dia berharap dengan adanya belanja wajib perlinsos yang diarahkan untuk ojek, UMKM, nelayan, lapangan pekerjaan, hingga subsidi sektor transportasi umum, maka harga-harga barang dan jasa tidak naik terlalu tinggi sehingga dapat menangani inflasi.