Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang mengkaji penerapan vaksin booster menjadi syarat perjalanan bersama dengan pemangku kepentingan di sektor transportasi.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan yang menjadi rujukan Kemenhub terkait penerapan kebijakan tersebut, seperti penerapan sebelumnya, adalah Surat Edaran dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang aturan syarat perjalanan di masa pandemi Covid-19.
Adapun, sebelumnya, ada arahan Presiden RI Joko Widodo dalam Rapat Terbatas untuk mendorong vaksin booster di Indonesia dengan memberlakukan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat.
"Saat ini Kemenhub tengah mendiskusikan kesiapan penerapannya bersama para pemangku kepentingan di sektor transportasi," ujarnya dalam siaran pers, Selasa (5/7/2022).
Dia menuturkan rencana penerapan vaksin booster sebagai syarat perjalanan akan diikuti dengan pelaksanaan vaksinasi di berbagai tempat, salah satunya di simpul-simpul transportasi seperti: bandara, terminal, stasiun dan pelabuhan.
Hal tersebut, lanjutnya, sudah pernah dilakukan sebelumnya dan terbukti membantu pencapaian tingkat vaksinasi di seluruh Indonesia.
Baca Juga
Kemenhub terus mengimbau masyarakat untuk tetap waspada menghadapi pandemi Covid-19 dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan terutama menggunakan masker, serta segera mendapatkan vaksinasi booster guna menjaga antibodi dalam tubuh.
"Harapan kami bersama kasus pandemi Covid-19 dapat terus melandai, sehingga masyarakat bisa lebih leluasa untuk beraktivitas di luar rumah," katanya.