Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merespons soal sinyal vaksin booster atau dosis ketiga menjadi syarat perjalanan seluruh moda transportasi pada 2 pekan ke depan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut aturan itu akan diterapkan dalam dua minggu ke depan.
"Pemerintah akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," ujar pria yang juga menjabat sebagai Koordinator PPKM Jawa-Bali itu, dikutip Selasa (5/7/2022).
Saat ini, Kementerian Perhubungan mengaku bahwa masih mendiskusikan rencana kebijakan tersebut dengan berbagai stakeholders sektor transportasi.
Sebelumnya, persyaratan perjalanan oleh Kemenhub telah disesuaikan beberapa kali sejalan dengan dinamika penanganan pandemi Covid-19. Misalnya, vaksin booster sempat diwajibkan saat pelaksanaan mudik Lebaran 2022.
Kemudian, saat ini pelaku perjalanan yang sudah minimal divaksin dosis kedua sudah bisa melakukan perjalanan tanpa harus menyertakan hasil tes Covid-19. Aturan terbaru yang diteken sekitar pertengahan Mei 2022 itu merujuk pada Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No.18/2022.
Baca Juga
"Kemenhub tengah mendiskusikan hal ini bersama stakeholders di transportasi. Adapun rujukan utama kami adalah Surat Edaran dari Satgas seperti halnya berbagai aturan perjalanan selama masa pandemi," terang Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Selasa (5/7/2022).
Adita lalu mengatakan arahan soal vaksinasi booster akan diikuti oleh penyediaan sentra vaksinasi booster massal di berbagai simpul transportasi. Misalnya, bandara, terminal bus, stasiun kereta, dan pelabuhan.
Dia optimistis penyediaan sentra vaksinasi massal di simpul transportasi bisa meningkatkan capaian vaksinasi booster.
"Hal ini sudah pernah kami lakukan sebelumnya dan terbukti membantu pencapaian tingkat vaksinasi di seluruh Indonesia," tutup Adita.