Bisnis.com, JAKARTA - Vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster akan menjadi syarat untuk melakukan perjalanan bagi masyarakat. Persyaratan vaksin booster juga nantinya akan diterapkan pada seluruh moda transportasi, termasuk penerbangan.
Saat ini, persyaratan penerbangan masih mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 56/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. Aturan tersebut diteken oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan mulai berlaku 18 Mei 2022.
Pada peraturan tersebut, syarat vaksinasi untuk perjalanan adalah minimal vaksin dosis kedua atau lengkap. Sementara itu, bagi yang baru mendapatkan dosis pertama vaksin maka diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 RT-PCR atau rapid antigen.
"PPDN [pelaku perjalanan dalam negeri] yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," demikian dikutip dari SE Kemenhub No. 56/2022, Selasa (5/7/2022).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pemerintah akan menjadikan vaksin booster sebagai syarat perjalanan dan kegiatan yang melibatkan banyak orang. Hal tersebut berdasarkan rapat terbatas atau ratas pemerintah bersama Presiden.
Untuk mendukung hal tersebut, pemerintah nantinya akan menyediakan sejumlah sentra vaksinasi di beberapa simpul transportasi seperti di bandara.
Baca Juga
"Dosis ketiga ini akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dan untuk perjalanan. Jadi arahan Presiden tadi ini untuk di airport disiapkan untuk vaksinasi dosis ketiga," kata Airlangga dalam konferensi pers PPKM, Senin (4/7/2022).
Hal tersebut dipertegas lagi dari pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Dalam keterangan resmi, dia menyebut persyaratan vaksin booster untuk perjalanan akan berlaku dalam dua pekan ke depan.
"Pemerintah akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," ujar Koordinator PPKM Jawa-Bali itu, dikutip Selasa (5/7/2022).