Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan meningkatkan pengawasan terhadap angkutan bus pariwisata. Peningkatan pengawasan sejalan dengan maraknya kecelakaan lalu lintas khususnya pada bus pariwisata.
Kendati bus pariwisata yang belakangan ini mengalami kecelakaan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyebut akan turut menambah pengawasan juga terhadap bus antarkota antarprovinsi atau AKAP.
"Terlebih baru pada Minggu [26/6/2022] lalu terjadi kecelakaan beruntun di Tol Purbaleunyi KM 92 arah Jakarta, kami turut prihatin atas kejadian tersebut," kata Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Suharto dikutip dari siaran pers, Kamis (30/6/2022).
Ditjen Perhubungan Darat akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mengawasi operasional angkutan pariwisata termasuk kehadiran bus dan awak bus pada obyek wisata.
Upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas bagi angkutan bus akan dimulai dengan melakukan kampanye keselamatan transportasi untuk para operator bus maupun pengemudi.
Selain itu, adanya SPIONAM (Sistem Perizinan Online Angkutan dan Multimoda) diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengetahui validitas angkutan umum yang akan digunaka. SPIONAM mencantumkan informasi kapan masa berlaku uji kendaraan sekaligus masa berlaku kartu pengawasan kendaraan tertentu.
Baca Juga
Kementerian Perhubungan akan menggaet pemangku kepentingan lain untuk mengatasi masalah yang ada pada angkutan pariwisata. Suharto menilai saat ini masalah aspek keselamatan pada angkutan pariwisata sudah dalam keadaan darurat.
"Khusus pelayanan angkutan pariwisata, saat ini sudah memasuki tahapan darurat keselamatan sehingga dalam waktu dekat kami akan membuat MoU sebagai komitmen bersama dari pemangku kepentingan seperti Kemenhub, Kementerian PUPR, Kemenparekraf, dan Korlantas Polri," pungkas Suharto.