Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cek Syarat Naik Pesawat Lion Air, Batik Air, dan Wings Air per Juli 2022

Berikut syarat naik pesawat Lion Air, Batik Air, dan Wings Air per Juli 2022 selama masa pandemi Covid-19.
Pesawat Lion Air terparkir di Apron Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (17/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pesawat Lion Air terparkir di Apron Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (17/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Lion Air, Batik Air, dan Wings Air kembali mengingatkan syarat naik pesawat bagi calon penumpang rute domestik per Juli 2022

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang M. Prihantoro mengatakan syarat naik pesawat tersebut mengacu pada SE Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan No. 56/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Aturan terbaru juga berdasarkan SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 18/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Lion Air Group senantiasa melaksanakan ketentuan sebagaimana yang diberlakukan dalam upaya mendukung program pemerintah selama masa waspada pandemi Covid-19," kata Danang dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (2/7/2022).

Dia memastikan seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan ketat.

Adapun, kondisi kesehatan personel pesawat udara dan petugas layanan darat (ground staff) yang bertugas dalam kondisi memenuhi kualifikasi kesehatan.

Ini Syarat Naik Pesawat Lion Air, Batik Air, dan Wings Air per Juli 2022:

  1. Calon penumpang yang sudah vaksin kedua dan vaksin ketiga (booster) berusia di atas 6 tahun tidak wajib menunjukkan hasil negatif RDT-Antigen atau RT-PCR.
  2. Calon penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama di atas 6 tahun memerlukan hasil negatif RDT-Antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.
  3. Calon penumpang yang belum divaksin dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid berusia 6 tahun ke atas, memerlukan hasil negatif RDT-Antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.
  4. Calon penumpang juga harus menyertakan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah bahwa belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  5. Calon penumpang dikecualikan vaksinasi berusia di bawah 6 tahun tidak wajib menunjukkan hasil negatif RDT-Antigen atau RT-PCR. Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.
  6. Calon penumpang tetap wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper