Bisnis.com, JAKARTA - Garuda Indonesia dan Citilink memberlakukan syarat naik pesawat sesuai SE Kemenhub No. 56/2022 jelang rencana vaksin booster atau dosis ketiga akan kembali menjadi syarat perjalanan.
Berdasarkan situs resmi Garuda Indonesia, Selasa (5/7/2022), persyaratan terbang untuk pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis ketiga dan kedua tidak diwajibkan untuk menyertakan hasil tes Covid-19.
Artinya, vaksin booster belum menjadi syarat mutlak untuk melakukan penerbangan dengan dua maskapai tersebut. Bagi yang sudah divaksin minimal dosis kedua, maka masih bisa terbang dengan dua maskapai tersebut tanpa hasil tes Covid-19.
Sementara itu, bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dengan dosis pertama maka masih diwajibkan untuk menyertakan hasil tes Covid-19.
"Sertifikat vaksin dosis pertama dan antigen [maks. 1x24 jam] atau RT-PCR [maks. 3x24 jam]," demikian dikutip dari laman resmi Garuda Indonesia.
Hal yang sama juga berlaku untuk penerbangan dengan maskapai Citilink. Persyaratan penerbangan saat ini juga masih mengacu pada SE Kemenhub No.56/2022.
Baca Juga
Ini Syarat Naik Pesawat Garuda Indonesia dan Citilink Juli 2022:
- Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19; atau
- PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Sebelumnya, vaksin booster atau dosis ketiga akan kembali menjadi syarat untuk melakukan perjalanan termasuk untuk moda penerbangan. Rencananya, pemerintah akan memberlakukan syarat tersebut dalam dua pekan ke depan.
"Pemerintah akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," ujar Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan, dikutip Selasa (5/7/2022).