Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah gulirkan bantuan bagi pekerja/buruh dalam mendukung pemulihan ekonomi pada 2022 dengan mengucurkan Rp8,8 Triliun dalam bentuk Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Kenaikan harga energi dan bahan pokok membuat pengeluaran masyarakat meningkat, begitu juga bagi para buruh dan pekerja. Terlebi lagi, kenaikan harga yang terjadi pada kuartal pertama tahun ini dipicu faktor eksternal perang Rusia dan Ukraina, ditambah dengan imbas pandemi Covid-19 yang belum sepenuhnya diredam.
Untuk merespon hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melaporkan bahwa pemerintah telah mengalokasikan dana untuk melindungi pekerja/buruh pada 2022 ini sehingga dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan.
"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," jelas Ida melalui siaran pers Biro Humas Kemenaker, Rabu (6/4/2022).
Hadirnya kembali BSU, kata Ida, dengan tujuan mempertahankan daya beli pekerja/buruh sehingga percepatan ekonomi nasional akan tetap berjalan.
“Oleh karena itu, tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," kata Menaker.
Baca Juga
Selain itu, saat ini pihaknya juga tengah menyiapkan beberapa hal antara lain merampungkan regulasi teknis BSU, mengajukan, dan merevisi anggaran bersama Kementerian Keuangan.
"Serta yang tidak kalah penting adalah mereviu data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku bank penyalur," ujarnya.
Pada 2020 Kemenaker juga memberikan BSU yang difokuskan pada pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp5 juta. Pada 2021, BSU menyasar pekerja/buruh yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, atau jika daerah tersebut upah minimum nya lebih dari Rp3,5 juta maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.
Adapun di tahun 2022 ini, jelas Menaker, kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta. Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.