Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

8,8 Juta Pekerja Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan 8,8 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3, juta akan dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan sambutan saat pembukaan pembukaan perdagangan Bursa di BEI, Jakarta, Senin (3/1/2021). Bisnis
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan sambutan saat pembukaan pembukaan perdagangan Bursa di BEI, Jakarta, Senin (3/1/2021). Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan sebanyak 8,8 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta akan mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU).

“Berdasarkan arahan Bapak Presiden [Joko Widodo], program Bantuan Subsidi Upah [BSU] akan terus dimatangkan untuk diberikan kepada 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta, dan ini dalam waktu dekat akan diumumkan,”
kata Airlangga dalam keterangan resmi, Selasa (5/4/2022).

Dia mengungkapkan program BSU bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta merupakan bagian dari Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) tahun anggaran 2022.

Realisasi anggaran PC-PEN hingga 1 April 2022 sebesar Rp29,3 triliun atau 6,4 persen dari alokasi sebesar Rp455,62 triliun.

Kinerja PC-PEN tahun ini didorong oleh klaster Perlindungan Masyarakat, Penanganan Bidang Kesehatan terutama untuk Percepatan Vaksinasi serta Penguatan Pemulihan Ekonomi di daerah masing-masing.

Untuk anggaran penanganan kesehatan, Airlangga menuturkan realisasi sebesar Rp1,55 triliun (1,3 persen alokasi), terutama untuk Insentif Perpajakan atas Vaksin dan Alat Kesehatan, dan Penanganan Covid-19 melalui Dana Desa.

Realisasi anggaran perlindungan masyarakat sebesar Rp22,74 triliun (14,7 persen alokasi), khususnya untuk Program PKH, Kartu Sembako, Kartu Prakerja, BLT Desa, dan Bantuan Tunai PKLWN.

"Penguatan pemulihan ekonomi, realisasinya sebesar Rp5,02 triliun [2,8 persen alokasi], utamanya untuk program pariwisata, pangan, subsidi/IJP UMKM, dan insentif perpajakan," imbuhnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper