Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mempercepat penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada buruh pada 2021. Hingga saat ini, BSU telah tersalurkan kepada 7.163.043 penerima.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 21/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 14/2020 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Permenaker No. 21/2021 tersebut merupakan aturan perluasan penerima BSU pada 2021, mengingat masih ada sisa anggaran BSU 2021.
"Perluasan BSU ini kami lakukan untuk mengefektifkan sisa anggaran BSU pada 2021, sehingga sisa anggaran ini dapat menyongsong tercapainya target BSU sebagai upaya mitigasi dampak pandemi pada sektor ekonomi," kata Ida melalui siaran pers, Kamis (25/11/2021).
Ida mengatakan BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan 8.283.364 data calon penerima BSU 2021.
"Data tersebut sudah mencakup penerima BSU melalui skema perluasan sebanyak 517.120 calon penerima," tuturnya.
Baca Juga
Ida mengatakan calon penerima BSU yang tidak dapat menerima BSU di antaranya disebabkan oleh duplikasi data dengan penerima Bansos atau bantuan pemerintah lain seperti program Kartu Prakerja, PKH, dan BPUM.
"Saat ini terdapat 392.018 data yang masih memerlukan perbaikan. Namun, untuk calon penerima yang duplikasi dengan bansos atau bantuan pemerintah lain memang tidak bisa mendapatkan BSU," ujarnya.
Untuk mengetahui status penyaluran BSU, masyarakat dapat mengunjungi bsu.kemnaker.go.id. Kemudian, buat akun pada situs. Selanjutnya, kunjungi menu profile atau melalui profile.kemnaker.go.id untuk melihat notifikasi penyaluran BSU.
"Kami berharap penyaluran BSU 2021 dapat berjalan lancar dan benar-benar membantu pekerja/buruh yang terdampak Covid-19," ujarnya.