Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan rencana penyesuaian iuran BPJS Kesehatan akan dilakukan dengan cermat dan tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat.
Dia menjelaskan bahwa keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sangat bergantung pada keseimbangan antara besaran manfaat dan kapasitas pendanaan, baik dari peserta maupun dari pemerintah.
"Kalau manfaatnya makin banyak berarti biayanya memang makin besar dan oleh karena itu kalau supaya rakyat bisa mendapatkan jaminan kesehatan, maka anggaran yang ditanggung pemerintah harus makin tinggi kan itu saja,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR, Kamis (21/8/2025).
Sri Mulyani mengungkapkan, subsidi pemerintah masih terus diberikan untuk kelompok peserta mandiri kelas bawah. Iuran peserta mandiri kelas 3 saat ini tercatat Rp35.000 per bulan, padahal seharusnya sebesar Rp42.000.
“Selisih Rp7.000 itu ditanggung pemerintah,” lanjutnya.
Lebih lanjut, bendahara negara itu menyatakan bahwa pembahasan teknis terkait penyesuaian iuran akan dilakukan secara komprehensif.
Baca Juga
Prosesnya melibatkan kementerian terkait agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan gejolak di masyarakat, sekaligus menjaga kesehatan keuangan Dana Jaminan Sosial (DJS).
“Kami tentu akan membahasnya bersama Menteri Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan DJSN,” ujarnya.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto memberikan restu iuran BPJS Kesehatan naik secara bertahap, seperti yang tercantum dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Pemerintah membuat analisis risiko fiskal, salah satunya terkait program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Pemerintah menjabarkan bahwa kondisi DJS yang dikelola BPJS Kesehatan diperkirakan masih cukup terkendali hingga akhir 2025, tetapi menunjukkan tren penurunan yang perlu dimitigasi—salah satunya karena terjadi kenaikan rasio klaim pada semester I/2025.
"Untuk itu, penyesuaian iuran [BPJS Kesehatan] dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah. Pendekatan bertahap ini penting untuk meminimalkan gejolak sekaligus menjaga keberlanjutan program," tertulis dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026, dikutip pada Rabu (20/8/2025).
Setidaknya ada tiga poin yang disebut terkait itu, yakni penyesuaian bantuan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), peningkatan kontribusi pemerintah untuk peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU)/bukan pekerja (BP) kelas III, dan beban iuran pemerintah sebagai pemberi kerja peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara.