Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rawan Pelanggaran, Kemenpan RB Fokus Zona Integritas Bandara & Pelabuhan

Kemenpan RB fokus mengembangkan Zona Integritas di kawasan bandara dan pelabuhan karena berisiko tinggi terjadi pelanggaran.
Suasana Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (12/1/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Suasana Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (12/1/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mempercepat terwujudnya Zona Integritas (ZI) di kawasan bandara dan pelabuhan.

Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan pembangunan ZI di kawasan dan sektor tersebut penting menjadi fokus Kemenpan RB karena bandara, pelabuhan, dan aparat penegak hukum berisiko tinggi terjadi pelanggaran integritas.

"Fokus Kemenpan RB adalah mempercepat pelaksanaan ZI pada dua kawasan dan satu sektor yang dinilai strategis, yaitu kawasan bandar udara, kawasan pelabuhan, dan sektor aparat penegak hukum," kata Tjahjo, Jumat (16/7/2021).

Dia menuturkan ketiganya memiliki peran dalam pemulihan ekonomi nasional serta memiliki risiko pelanggaran integritas yang cukup besar. Di kawasan bandara dan pelabuhan, sasaran pembangunan ZI ditujukan, antara lain untuk mempercepat waktu bongkar muat peti kemas, meniadakan pungutan liar, dan meminimalkan peredaran barang terlarang.

"Sasaran yang ingin diwujudkan pada ZI di dua kawasan itu, antara lain mempercepat dwelling time, menurunkan potensi pungli dan penyelundupan, serta mencegah peredaran barang terlarang," ujarnya.

Sementara itu, pembangunan ZI di sektor aparat penegak hukum bertujuan untuk memberikan pelayanan publik yang baik dan menegakkan hukum dengan optimal.

"Sasaran ZI juga untuk menciptakan aparat penegak hukum yang lebih berintegritas dan memberikan pelayanan publik yang prima sehingga upaya penegakan hukum dapat terlaksana secara baik," katanya.

Sebelumnya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin mendorong pembangunan ZI agar dapat meningkatkan kepercayaan publik di lingkungan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian (K/L) serta pemerintah daerah (pemda).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper