Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan stiker khusus bagi bus yang akan tetap beroperasi selama masa larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021. Namun bus yang dimaksud adalah kendaraan untuk mengangkut penumpang dengan keperluan selain mudik.
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan kebijakan tersebut sesuai dengan SE Satgas No. 13/2021 dan Permenhub No. 13/2021 dimana selama masa pelarangan mudik, masih ada masyarakat yang dapat melakukan perjalanan non mudik.
"Kami tegaskan bahwa bus dengan stiker khusus ini bukan melayani pemudik, tapi masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kementerian Perhubungan," katanya dalam siaran pers yang dikutip, Selasa (4/5/2021).
Budi mengaku penerbitan stiker khusus tersebut guna memudahkan para petugas di lapangan mengidentifikasi bus yang memang boleh beroperasi karena mengangkut penumpang yang telah memenuhi syarat.
Adapun penumpang yang dimaksud antara lain, mereka yang melakukan perkerjaan/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan, dan orang dengan kepentingan tertentu nok mudik yang semuanya dengan syarat membawa surat dari kepala desa/lurah setempat yang bertanda tangan basah/elektronik.
Dia melanjutkan, stiker ini diberikan secara gratis dan dikoordinir oleh Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Hubdat dan hanya bisa didapatkan dengan mengisi data pada tautan berikut ini: https://forms.gle/Dq93DyFVgepPV2oW7.
Baca Juga
"Sementara itu bagi pegawai yang akan melakukan tugas atau perjalanan dinas mohon menyertakan persyaratan seperti surat izin perjalanan. Kami tegaskan kembali bus tetap tidak boleh mengangkut pemudik, hanya boleh mengangkut penumpang dengan persyaratan tertentu," tutupnya.