Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 40/2021 terkait dengan subsidi listrik.
Ini mengubah beleid sebelumnya yaitu PMK No.136/2020 tentang Tata Cara Penyediaan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Pembayaran Tagihan Listrik Perusahaan Perseroan PT Perusahaan Listrik Negara bagi Golongan Industri, Bisnis, dan Sosial dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional.
Pada beleid perubahan ini, Menkeu kembali memberikan bantuan listrik yang sebelumnya berlaku setengah bulan sampai akhir tahun lalu.
“Bantuan diberikan untuk jangka waktu enam bulan terhitung mulai tagihan listrik bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2021,” tulis pasal 3 ayat 1.
Ayat berikutnya tertera besaran bantuan subsidi listrik ditetapkan sebesar selisih kurang antara pemakaian riil dengan rekening minimum dan sebesar biaya beban atau abonemen.
Ketentuannya adalah periode Januari sampai dengan Maret sebesar 100 persen. Lalu April sampai Juni sebesar 50 persen.
Baca Juga
“Jangka waktu bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan besaran bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat diperpanjang dan/ atau diubah sesuai dengan keputusan sidang kabinet/rapat terbatas dan/atau hasil rapat koordinasi tingkat menteri dan/atau surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis ayat 3.
Khusus bantuan pembayaran selisih kurang antara pemakaian riil dengan rekening minimum diberlakukan kepada pelanggan golongan industri daya 1300 VA ke atas, pelanggan golongan bisnis daya 1300 VA ke atas, dan pelanggan golongan sosial daya 1300 VA ke atas.
Sementara itu, pembebasan biaya beban atau abonemen diberlakukan bagi pelanggan golongan industri daya 900 VA, pelanggan golongan bisnis daya 900 VA, dan pelanggan golongan sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA.