Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Stimulus Tagihan Listrik Diperpanjang hingga Juni, Simak Perubahannya!

Pemerintah memperpanjang stimulus sampai Juni 2021 dengan harapan Juni dampak pandemi sudah mulai membaik.
Warga memeriksa meteran listrik prabayar di Rumah Susun Benhil, Jakarta, Selasa (11/02/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Warga memeriksa meteran listrik prabayar di Rumah Susun Benhil, Jakarta, Selasa (11/02/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan stimulus tarif tenaga listrik kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Rida Mulyana mengatakan bahwa stimulus keringanan berupa diskon tarif tenaga listrik, pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum diperpanjang pada periode triwulan II/2021, yakni mulai April sampai dengan Juni 2021.

"Pemerintah memperpanjang stimulus sampai Juni 2021 dengan harapan Juni dampak pandemi sudah mulai membaik," ujar Rida dalam konferensi pers, Selasa (9/3/2021).

Namun, mulai triwulan II/2021 stimulus yang diberikan adalah sebesar 50 persen dari stimulus yang diterima sebelumnya. Hal ini mempertimbangkan adanya indikasi membaiknya perekonomian nasional dan mulai menggeliatnya sektor industri.

"Dengan membaiknya perekonomian nasional diputuskan bahwa pemberian diskon tarif untuk golongan rumah tangga, industri, dan bisnis kecil 450 VA, itu akan diberikan sebesar 50 persen, tidak lagi 100 persen. Selain stimulus, juga tetap menerima subsidi," kata Rida.

Adapun, untuk pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi, diskon tarifnya diturunkan menjadi 25 persen. Ketentuan tersebut berlaku baik untuk pelanggan reguler (pascabayar) maupun pelanggan prabayar (token).

Untuk stimulus berupa pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan PT PLN (Persero) yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala) dan pembebasan biaya beban atau abonemen juga diberikan sebesar 50 persen.

Rida menegaskan bahwa stimulus tarif tenaga listrik yang diberikan oleh pemerintah bersifat sementara, tidak berupa bantuan yang permanen.

"Kebijakan tersebut adalah wujud kepedulian dan kehadiran negara kepada masyarakat dan juga perlindungan kepada sektor industri dan komersial yang terdampak akibat pandemi. Kami meyakini listrik mendorong masyarakat dan pelaku usaha tetap produktif meskipun di tengah pandemi Covid-19," kata Rida.

Adapun, kebutuhan anggaran stimulus subsektor ketenagalistrikan hingga Juni 2021 diperkirakan sebesar Rp6,94 triliun dengan pelanggan penerima manfaat sebanyak 33,9 juta pelanggan. Dalam pelaksanaan program tersebut, Kementerian ESDM menyampaikan agar PT PLN (Persero) tetap berupaya menjaga efisiensi pengusahaan tenaga listrik dan tetap menjaga kualitas pelayanan yang diberikan kepada konsumen.

Berikut perincian stimulus tarif tenaga listrik periode April—Juni 2021:

1. Diskon tarif tenaga listrik sebesar 50 persen untuk golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), golongan bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA), dan golongan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA);

2. Diskon tarif tenaga listrik sebesar 25 persen untuk golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA);

3. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen untuk golongan sosial, bisnis, dan industri daya 1.300 VA ke atas, serta golongan layanan khusus;

4. Pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50 persen untuk golongan sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA, golongan bisnis dan industri daya 900 VA;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper