Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan pihaknya sebagai bendahara berkomitmen untuk mengatur defisit sesuai dengan Undang-Undang No.2 Tahun 2020.
Seperti diketahui, beleid ini menatur tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Undang-undang (UU) ini juga memperbolehkan defisit fiskal untuk berada di atas 3 persen dalam jangka waktu yang ditentukan yakni 3 tahun.
"Sampai hari ini kita tetap kerja dengan basis undang-undang yang ada, dan diupayakan maksimal agar bisa jalankan undang-undang tersebut," ujar Sri Mulyani, Rabu (6/1/2021).
Sejalan dengan komitmen ini, Sri Mulyani berharap dinamika pemulihan ekonomi meningkat, sementara pemerintah tetap mengedepankan penggunaan APBN sangat teliti dan hati hati.
Seperti yang disampaikan Presiden dalam sidang kabinet, lanjut Sri Mulyani, bahwa pemulihan ekonomi tidak boleh dan tidak hanya tergantung APBN.
Baca Juga
"Karena tidak akan cukup kompensasi konsumsi investasi ekspor impor yang seharusnya terjadi di masyarakat atau kegiatan produksi di semua sektor," paparnya.
Instruksi Presiden kepada Kementerian/Lembaga (K/L) dan pemerintah daerah, yakni semua pihak harus berupaya keras agar investasi meningkat kembali dan momentum itu ada.
Di satu sisi, Sri Mulyani melihat ada capital inflow. Namun, dia harap tidak hanya inflow untuk surat berharga atau saham, tapi juga inflow investasi asing langsung yang kemudian bisa jadi salah satu pendorong ekonomi.
Ekspor juga demikian, mulai membaik terutama bulan terakhir seiring dengan momentum banyak negara mulai bangkit
Demikian pula dengan konsumsi masyakat. Dengan vaksinasi, dia melihat masyarakat dapat lebih percaya dan merasa aman sehingga kegiatan dari mobilitas mereka tetap berjalan. tetap gunakan protokol kesehatan dan vaksin, sehingga diharapkan konsumsi ke zona positif.
"Kalau ini terjadi, APBN akan lebih sehat karena ekonomi lebih sehat dan penerimaan dari pajak, bea cukai, PNBP juga meningkat sementara belanja bisa dijaga tepat," ungkapnya.