Bisnis.com, JAKARTA – Kalangan pelaku usaha belum menerapkan target terkait dengan penyerapan kembali tenaga kerja yang terdampak pandemi Covid-19. Penyerapan baru akan dilakukan setelah kondisi dunia industri dipastikan kembali normal.
Menurut Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Antonius J. Supit, komitmen kalangan pelaku usaha untuk segera melakukan penyerapan tenaga berhadapan dengan kondisi penurunan pendapatan yang dialami oleh sebagian besar perusahaan secara nasional.
"Kami berkomitmen sepanjang masih mampu. Namun, kalau ekonomi masih drop bagaimana? Sekarang umumnya perusahaan belum mencapai break event point [BEP]," ujar Anton kepada Bisnis di Jakarta, Senin (2/11/2020).
Sampai dengan saat ini, lanjut Anton, berdasarkan laporan yang telah diterima oleh Kadin terdapat sekitar 84 persen perusahaan mengalami penurunan pendapatan secara nasional akibat pandemi.
Per 31 Juli 2020, data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan jumlah total pekerja formal dan informal yang terdampak pandemi Covid-19 kurang lebih 3,5 juta secara nasional.
Sementara untuk data yang telah di-cleansing oleh Kemenaker dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, pekerja terdampak Covid-19 yang terdata secara by name by address mencapai 2,1 juta orang.
Baca Juga
Setelah dilakukan pendataan lebih lanjut, ditemukan jumlah pekerja formal dan informal yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 1,1 juta orang. Dengan perincian 383.685 dari sektor formal dan 630.905 dari sektor informal.
"Saat ini, pelaku usaha tidak menetapkan target penyerapan tenaga kerja. Hal tersebut akan seiring dengan perkembangan bisnis perusahaan. Kalau dunia usaha berkembang pasti penyerapan akan dilakukan lagi," tegasnya.
Selain itu, penyerapan tenaga kerja dinilai akan bergeser ke sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang diperkirakan bakal menciptakan banyak lapangan pekerjaan dalam beberapa waktu mendatang.
Adapun, penyerapan yang terjadi diprediksi mencakup sebagian besar dari tenaga kerja yang terdampak selam pandemi Covid-19.