Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebutkan RUU Cipta Lapangan Kerja bisa mendorong penciptaan lapangan kerja.
Menurut Bahlil, solusi mendorong penciptaan lapangan kerja melalui investasi adalah Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) yang masih dalam proses finalisasi saat ini.
Dengan pengimplementasian UU CK ini, maka permasalahan perizinan baik di daerah maupun pusat yang prosesnya terkatung-katung, bisa segera diselesaikan melalui perintah khusus Presiden RI.
Perizinan daerah akan ditarik ke pusat dan didelegasikan kembali ke daerah beserta dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang terukur oleh Pemerintah Pusat. Selain itu, perizinan di Kementerian/ Lembaga (K/L) juga akan ditarik kepada Presiden dan didelegasikan kembali dengan Peraturan Pemerintah.
“Jadi jelas semua perizinan ada jangka waktunya. Jangan seperti sekarang, waktunya tidak jelas,” kata Bahlil, Kamis (13/8/2020).
Bahlil juga menegaskan bahwa UU CK akan memberikan perlakuan istimewa untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). “Dengan UU ini, negara wajib hadir untuk membeli produk UMKM dan negara juga dapat mengawinkan perusahaan besar dengan UMKM sehingga mereka dapat tumbuh kembang,” tambah Bahlil.
Baca Juga
Berdasarkan catatan Pusat Komando Operasi dan Pengawalan Investasi (Pusat KOPI) di BKPM, sepanjang Januari hingga Juni 2020, pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang paling dominan dengan persentase 57,6 persen adalah permohonan usaha mikro dan kecil sebanyak 189.188 dari total 328.409 NIB yang diajukan.