Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KSPI Lapor 60.000 Buruh Kena PHK di Awal 2025, 90% Terancam Tak Dapat THR

Gelombang PHK besar-besaran di awal 2025 membuat ribuan buruh terancam tak menerima THR.
Karyawan beraktivitas di salah satu pabrik di Jawa Barat. Gelombang PHK besar-besaran di awal 2025 membuat ribuan buruh terancam tak menerima THR. /Bisnis
Karyawan beraktivitas di salah satu pabrik di Jawa Barat. Gelombang PHK besar-besaran di awal 2025 membuat ribuan buruh terancam tak menerima THR. /Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mencatat ada 60.000 buruh dari 50 perusahaan mengalami pemutusan hubungan kerja PHK dalam kurun waktu Januari hingga Februari 2025. Sebanyak 90% dari total tersebut terancam tak mendapatkan tunjangan hari raya (THR). 

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan gelombang PHK masih terjadi besar-besaran lantaran perusahaan pailit, efisiensi karyawan, hingga relokasi pabrik ke negara lain seperti China dan Jepang. 

“Berdasarkan laporan dari daerah KSPI dan Partai Buruh se-Jawa, ada 37 perusahaan yang telah melakukan PHK tanpa kepastian untuk mendapatkan pesangon dan THR, termasuk laporan dari buruh Sritex yang mengadu ke Posko KSPI dan Partai Buruh di Sukoharjo,” katanya, dikutip Minggu (16/3/2025). 

Said menjelaskan bahwa ribuan buruh Sritex hampir dipastikan tidak mendapatkan THR sampai dengan H-7 lebaran. Pihaknya mempertanyakan janji manis pemerintah yang memastikan buruh Sritex mendapat THR. 

Terdapat laporan pengaduan lebih dari 30 orang buruh Sritex ke Posko KSPI dan Partai Buruh yang lokasinya di depan pabrik Sritex, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Sementara dalam catatannya, terdapat 37 perusahaan yang sudah melakukan PHK dalam bulan Januari–Februari 2025 dengan jumlah 44.069 buruh yang tidak dibayar pesangon dan THR.

“Masih ada data dari 13 perusahaan lainnya dengan jumlah buruh ter-PHK sekitar 16.000 orang Januari–Februari 2025 sedang diverifikasi ulang oleh Posko KSPI dan Partai Buruh Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Jawa Timur, Kepri, dan Sumatera Utara,” tuturnya. 

Lebih lanjut, dia menerangkan bahwa sektor industri yang mengalami PHK besar-besaran di 13 perusahaan lainnya tersebut meliputi sektor industri kelapa sawit, tekstil garmen sepatu, elektronik, industri jasa dan perdagangan (startup dan industri retail), serta industri otomotif truk/dump truck.

“Dengan total buruh ter-PHK 60.000 orang selama kurun waktu Januari–Februari 2025, di mana dipastikan 90% tidak mendapatkan pesangon dan THR hingga H-7, termasuk Sritex,” terangnya. 

Oleh karena itu, KSPI mendesak Menteri Ketenagakerjaan untuk segera membentuk satuan tugas (Satgas) PHK guna menangani dan menyelesaikan permasalahan ini secara menyeluruh. 

“Pemerintah tidak boleh diam! Kami menuntut Menteri Ketenagakerjaan segera membentuk Satgas PHK untuk mengawal penyelesaian kasus ini. Jangan hanya fokus pada Sritex, tetapi juga tangani kasus-kasus PHK lainnya secara menyeluruh,” ujarnya. 

Di sisi lain, dia mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, tertera bahwa selama perselisihan PHK masih berlangsung, perusahaan wajib membayar upah serta hak-hak pekerja lainnya, termasuk THR.  

"Oleh karena itu, kami mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera turun tangan dan memastikan perusahaan-perusahaan yang bermasalah memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada buruh yang terkena PHK. THR harus dibayarkan selambat-lambatnya H-7 sebelum Lebaran," pungkasnya.  


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper