Bisnis.com, JAKARTA - Pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja terus berlanjut meski DPR saat ini tengah memasuki masa reses.
Kabar terbaru, DPR telah membentuk tim kerja bersama untuk membahas klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Omnibus Law Cipta kerja antara Baleg, Panja lintas Frakasi dengan berbagai elemen serikat pekerja (KSPI, KSPSI Andi Gani, KSPSI Yoris, KSBSI dan GEKANAS).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa serikat pekerja telah memberikan masukan yang cukup signifikan.
"Ada 75 persen dari seluruh pekerja di Indonesia, kami telah sepakat membahas bersama terkait kluster ketenagakerjaan," kata Sufmi di DPR, Selasa (11/8/2020).
Pembasan soal RUU Cipta Lapangan Kerja ini sebelumnya juga dipaparkan oleh Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono. Susi, pekan lalu, mengatakan bahwa proses pembahasan terus dilakukan bersama Badan Legislasi (Baleg). Proses sinkronisasi juga sudah dilakukan.
Adapun, tim pemerintah dan DPR telah menyelesaikan 5 BAB dari 15 BAB yang dibahas dalam RUU tersebut. BAB III terkait perizinan berusaha merupakan yang paling banyak karena jumlahnya mencakup 50% dari keseluruhan substansi.
Baca Juga
Susi menambahkan bahwa pemerintah dan DPR terus mempercepat pembahasan RUU itu, karena sebagian pendapat menyebutkan bahwa pemerintah membutuhkan Omnibus Law cipta lapangan kerja.
"Apakah bisa selesai sebelum 17 Agustus atau akhir Agustus kami kejar terus supaya pembahasannya optimal. Mudah-mudahan bisa segera selesai," imbuhnya.