Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Muara Baru Mogok, Bitung Cemas

Kecemasan melingkupi unit pengolahan ikan (UPI) di Bitung, Sulawesi Utara, sehubungan dengan penghentian aktivitas di Pelabuhan Perikanan Muara Baru, Jakarta Utara
Muara Baru di Jakarta Utara./.Reuters-Darren Whiteside
Muara Baru di Jakarta Utara./.Reuters-Darren Whiteside

Bisnis.com, JAKARTA - Kecemasan melingkupi unit pengolahan ikan (UPI) di Bitung, Sulawesi Utara, sehubungan dengan penghentian aktivitas di Pelabuhan Perikanan Muara Baru, Jakarta Utara.

UPI di Bitung sejak medio tahun ini mendatangkan pasokan tuna dari Muara Baru karena pasokan setempat menyusut drastis sejak alih muatan di tengah laut (transshipment) dilarang mulai 2014.

Ketua Asosiasi UPI Bitung Basmi Said menyebutkan 60 ton dari kebutuhan industri pengalengan tuna Kota Cakalang sebanyak 90 ton per hari kini dipasok dari Muara Baru.

"Ini lagi pada ketar-ketir. Kalau ini (pemogokan Muara Baru) berjalan lama, Bitung siap tiarap," ungkapnya saat dihubungi, Senin (10/10/2016).

Asosiasi mencatat utilitas 53 UPI di Bitung per Juli rata-rata hanya 90 ton per hari atau 6,7% dari kapasitas terpasang 1.414 ton per hari. Utilitas itu jauh di bawah angka dua tahun lalu yang masih di atas 50%.

Seperti diketahui, mulai hari ini, 10.000 buruh pabrik pengolahan, 35.000 anak buah kapal, dan 40.000 tenaga kerja tidak langsung, di Pelabuhan Muara Baru mogok bekerja, sebagai wujud protes atas berbagai kebijakan pemerintah yang dinilai mengerem sektor kelautan dan perikanan.

Para pemilik pabrik pengolahan dan cold storage di Muara Baru memasang spanduk bertuliskan 'Kami Tutup Operasional' di depan pabrik mereka. Aktivitas di pelabuhan perikanan itu nyaris lumpuh.

Mereka memprotes larangan transshipment, pembatasan ukuran kapal penangkap ikan maksimum 150 gros ton, pelarangan operasi kapal penangkap ikan buatan luar negeri, pengurusan perizinan yang lama, serta kenaikan drastis tarif sewa lahan dari Rp236 juta menjadi Rp1,5 miliar per hektare per tahun.

"Transhipment harus diizinkan demi efisiensi, pembatasan GT kapal ikan jangan hanya 150 GT, dan pengurusan izin kapal berlayar harus selesai dalam tujuh hari," ungkap Ketua Paguyuban Pengusaha Perikanan Muara Baru (P3MB) Tachmid Widiasto.

P3MB mencatat mencatat 60 pemilik perusahaan pengolahan dan ribuan kapal penangkap ikan di Muara Baru telah berinvestasi setidaknya Rp8 triliun selama puluhan tahun.

Dari sisi nilai ekonomi, hasil tangkapan ikan yang akan hilang akibat 1.600 kapal purse seine mogok melaut mencapai 2.925 ton per bulan. Ditambah dengan penghentian kegiatan pengolahan, Indonesia akan kehilangan US$50 juta per bulan dari Muara Baru. Dampak sosialnya, akan banyak tenaga kerja yang menganggur.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sri Mas Sari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper