Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OKI Nantikan Persetujuan Tax Holiday dari Kemenkeu

PT OKI Pulp & Paper Mills terus menantikan persetujuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengabulkan permintaan insentif tax holiday. Perseroan yang dinaungi Asia Pulp & Paper ini hendak membangun pabrik produksi pulp dan kertas senilai Rp29,1 triliun.

Bisnis.com, JAKARTA--PT OKI Pulp & Paper Mills terus menantikan persetujuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengabulkan permintaan insentif tax holiday. Perseroan yang dinaungi Asia Pulp & Paper ini hendak membangun pabrik produksi pulp dan kertas senilai Rp29,1 triliun.

 Fasilitas produksi bubur kertas (pulp) dan kertas yang akan dioperasikan OKI berlokasi di Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Pabrik ini dijanjikan mampu memproduksi 2 juta ton pulp dan 500.000 ton tisu per tahun.

G. Sulistiyanto selaku managing director Sinar Mas berpendapat nilai dari sebuah pabrik pulp dan kertas tidak hanya terletak pada kapasitas produksi melainkan pula teknologi yang mampu menghemat pemakaian energi dan bahan baku.

”Keberadaan pabrik OKI akan mengirimkan pesan positif atas potensi industri berbasis kehutanan Indonesia serta kemampuannya beroperasi secara berkelanjutan,” tulis Sulistiyanto dalam siaran pers yang diterima Bisnis.com, Kamis (17/7/2014).

Sinar Mas mengklaim pabrik OKI bakal dilengkapi teknologi perintis, seperti boiler, evaporator dan pulp machine yang menghemat serapan batu bara hingga 671.600 ton per tahun. Untuk pemakaian kulit kayu pada Wood Bark Gasification akan menggantikan konsumsi gas alam 4.725.000 MMBTU per tahun.

Efisiensi lainnya berasal dari teknologi yang digunakan dalam proses wood preparation dan cooking karena menghemat pemakaian kayu 751.000 green ton per tahun. Untuk teknologi dalam proses washing dan bleaching bisa mengirit konsumsi air sampai 38 juta meter kubik per tahun.  

Sulistiyanto mengatakan pabrik yang dioperasikan OKI akan membuka lapangan kerja untuk 3.450 orang. Devisa nasional yang dapat diraih nantinya mencapai Rp14,84 triliun per tahun dengan potensi pajak sekitar Rp3,79 triliun.  

“Seluruh persyaratan sebagai industri perintis di sektor hilir yang ramah lingkungan telah kami penuhi. Insentif pajak dari pemerintah akan jadi preseden baik bagi industri,” tutur Sulistiyanto.  

Pemberian tax holiday inidiatur dalam PMK No. 130/2011 tentang pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan. Surat berisi rekomendasi pemberian insentif pajak untuk OKI disampaikan Kementerian Perindustrian ke Kemenkeu sejak 4 November 2013.

Kepala Badan Pengkajian Iklim dan Mutu Industri Kemenperin Arryanto Sagala mengatakan belum ada keputusan atas usulan terhadap revisi beleid tersebut. “Mereka [Kemenkeu] tak berani memberi keputusan strategis sekarang. Mereka menunggu sampai nanti terbentuk pemerintahan baru,” ujarnya saat dihubungi Bisnis secara terpisah.

Selain OKI, imbuhnya, perusahaan yang tengah menanti pemberian tax holiday adalah PT Caterpillar Inonesia Batam. Perseroan ini merupakan anak usaha Caterpillar Inc. selaku perusahaan alat berat terbesar di Amerika Serikat.

PMK No. 130/2011 menetapkan lima industri pionir yang bisa mendapatkan kemudahan tax holiday. Sektor yang dimaksud adalah industri logam dasar, pengilangan minyak/petrokimia, permesinan, industri bidang sumberdaya terbarukan, dan industri peralatan komunikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dini Hariyanti
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper