Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan daur ulang asal China, GEM Co.Ltd. melalui anak perusahannya PT QMB New Energy Material, menjadi salah satu investor di Morowali yang menikmati fasilitas tax holiday dari pemerintah.
Departemen Keuangan QMB menyampaikan melalui penanaman modal di Morowali tersebut, perusahaan mendapatkan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) Badan.
”Ada pembebasan pajak penghasilan selama 10 tahun dan tambahan pengurangan [PPh] sebesar 50% selama 2 tahun,” ujarnya kepada Bisnis, dikutip pada Jumat (30/5/2025).
Melansir dari halaman resmi QMB, perusahaan di Sulawesi Tengah ini merupakan perusahaan patungan antara GEM Co.,Ltd., Tsingshan Holding Group, Brunp (anggota Contemporary Amperex Technology Co., Ltd.), Ecopro BM dari Korea Selatan, dan Hanwa Co. Ltd. dari Jepang.
Bukan hanya membangun pabrik, GEM bersama Institut Teknologi Bandung (ITB) turut bekerja sama membangun China-Indonesia Joint Laboratory untuk R&D nikel senilai US$30 juta.
Meski demikian, GEM menyampaikan bahwa pihaknya tidak memanfaatkan fasilitas super deduction tax karena telah menerima tax holiday.
Baca Juga
Bahkan, perusahaan asal China tersebut menambah investasinya dengan membangun International Green Industrial Park/IGIP di Morowali, yang diestimasi senilai US$8 miliar atau Rp129,74 triliun (kurs Rp16.217 per dolar AS).
Pendiri GEM Xu Kaihua menyampaikan bahwa saat sejumlah pemain nikel membangun industri baterai untuk kendaraan listrik atau electronic vehicle (EV), perusahaannya fokus membangun IGIP yang mengarah pada daur ulang baterai yang nol emisi.
“Pembangunan IGIP tahap awal US$2 miliar. Total estimasi US$8 miliar,” ujarnya kepada wartawan usai kunjungannya di ITB, Sabtu (24/5/2025).
Pemerintah Terus Tawarkan Insentif
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Todotua Pasaribu mengungkapkan bahwa pemerintah memang terus menawarkan sejumlah insentif dan fasilitas seperti tax holiday maupun tax allowance untuk menarik investasi asing.
Todotua menuturkan di depan para investor asal China, bahwa indonesia akan memberikan insentif dan fasilitas investasi yang kompetitif bagi investor yang menanamkan modalnya di Indonesia.
“Ini merupakan strategi kami untuk meningkatkan daya saing di negara kami, seperti tax holiday, serta untuk mendorong investasi dalam pelatihan dan R&D,” ujarnya dalam giat Tri Hita Kirana: Inaugural Global Business Summit on Belt and Road Infrastructure di kantor BKPM, Minggu (25/5/2025).
Libur pajak atau tax holiday berupa insentif Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau Corporate Income Tax (CIT), yakni pengurangan sebesar 100% dari jumlah PPh badan yang terutang untuk penanaman modal baru dengan nilai paling sedikit Rp500 miliar (setara US$33,5 juta) atau lebih untuk jangka waktu 5—20 tahun.
Investor juga memungkinkan untuk mendapatkan tambahan pengurangan PPh Badan sebesar 50%.
Bagi investor yang melakukan investasi kurang dari ketentuan tersebut, pemerintah juga memberikan mini tax holiday berupa pengurangan PPh Badan sebesar 50% untuk investasi senilai Rp100 miliar (US$6,7 juta) atau paling banyak Rp500 miliar untuk periode 5 tahun. Pengurangan PPB tambahan sebesar 25% selama 2 tahun.
Bukan hanya itu, terdapat pula tax allowance berupa pengurangan penghasilan bruto yang dikenakan PPh sebesar 30% dari nilai aset tetap awal (5% per tahun selama 6 tahun) untuk bidang usaha tertentu dan/atau di wilayah tertentu.
Selain itu, pengurangan depresiasi dan amortisasi yang dipercepat atas aset berwujud atau aset tidak berwujud. Lalu, PPh atas dividen sebesar 10% atau tarif pajak yang lebih rendah sesuai perjanjian pajak yang berlaku serta perpanjangan periode pengalihan kerugian selama 5—10 tahun.
Dalam rangka kemudahan investasi juga, pemerintah memberikan pembebasan bea masuk untuk impor mesin, barang, dan bahan baku untuk industri dan sektor jasa selama 2 tahun atau lebih bagi perusahaan yang menggunakan mesin buatan lokal (minimal 30%).
Sementara bagi investor yang memberikan edukasi, pemerintah memberikan super deduction tax berupa pengurangan penghasilan bruto yang dikenakan PPh hingga 200% dari biaya kegiatan pendidikan.
Kebijakan tersebut juga termasuk pengurangan penghasilan bersih yang dikenakan pajak penghasilan sebesar 60% dari total investasi (usaha baru atau perluasan) dalam aset tetap untuk industri padat karya serta pengurangan penghasilan bruto yang dikenakan pajak penghasilan hingga 300% dari biaya kegiatan R&D.
Terakhir, Todotua mempromosikan keberadaan 25 kawasan ekonomi khusus dengan insentif tambahan dan fasilitas bagi investor berupa kawasan perdagangan bebas dengan pembebasan bea dan pajak untuk impor, pengolahan, dan ekspor barang.
“Negara ini merupakan gerbang menuju pasar tunggal regional dengan 680 juta penduduk. Indonesia juga terhubung dengan pasar global utama, termasuk China, India, dan Eropa melalui European Free Trade Association,” ungkapnya.
Adapun, menurut Laporan Perpajakan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan 2023, pemerintah telah memberikan tax allowance untuk penanaman modal bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu terkait hilirisasi senilai Rp21 miliar.
Sementara pemanfaatan tax holiday untuk industri pionir terkait hilirisasi senilai Rp3,84 triliun.