Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan PPh Final 0,5% UMKM Belum Keluar, Bikin Pelaku Usaha Bingung

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia mempertanyakan kepastian PPh Final UMKM karena aturan perpanjangan insentif belum terbit. Berapa pajak yang mesti dibayar?
Pekerja menata tahu pada salah satu sentra produksi tahu UMKM di Jakarta, Minggu (4/5/2025). / Bisnis-Arief Hermawan P
Pekerja menata tahu pada salah satu sentra produksi tahu UMKM di Jakarta, Minggu (4/5/2025). / Bisnis-Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Ikatan Konsultan Pajak Indonesia alias IKPI menyoroti Peraturan Pemerintah tentang perpanjangan insentif PPh final bagi wajib pajak orang pribadi UMKM sebesar 0,5% yang belum kunjung terbit.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld mengingatkan bahwa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sudah mengumumkan bahwa PPh final UMKM 0,5% akan diperpanjang untuk 2025. Notabenenya, insentif PPh final UMKM 0,5% akan berakhir pada 31 Desember 2024.

PPh final UMKM 0,5% itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2018. Dalam beleid itu diatur bagi wajib pajak orang pribadi UMKM terdaftar, pengenaan PPh final 0,5% paling lama tujuh tahun masa pajak.

Artinya, bagi WP yang terdaftar sejak 2018 akan mulai menggunakan tarif normal pada 2025.

"Kan ini harus ada perubahan di PP, karena ditetapkan di awal di PP. Nah sekarang PP-nya belum terbit. Bagaimana dengan pembayaran 0,5% itu PPh final?" ujar Vaudy di Jakarta Selatan, Senin (19/5/2025).

Akibatnya, dia mengungkapkan bahwa banyak wajib pajak orang pribadi UMKM yang mengalami dilema. Di satu sisi, pemerintah sudah mengumumkan perpanjangan insentif PPh final 0,5%; di sisi lain, aturannya belum keluar.

"Wajib pajak jadi ragu-ragu. Saya mau bayar, pakai yang mana? 0,5% atau normal? Pakai yang mana? Atau ke pembukuan?" jelasnya.

Menurut Vaudy, ketidakjelasan administrasi seperti itu bisa membuat kepatuhan pajak menurun. Oleh sebab itu, dia juga menilai penerimaan pajak bukan hanya urusan Direktorat Jenderal Pajak.

Dia menegaskan bahwa penerimaan pajak sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor struktural dan makroekonomi yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali Direktorat Jenderal Pajak seperti contoh aturan PPh final UMKM 0,5% yang belum kunjung keluar.

Selain itu, sambungnya, penerimaan pajak turut dipengaruhi oleh investasi hingga konsumsi masyarakat yang bukan sepenuhnya tanggung jawab Direktorat Jenderal Pajak.

Oleh sebab itu, dia menekankan pentingnya para pembuat kebijakan untuk memahami bahwa rasio pajak merupakan tanggung jawab kolektif seluruh pemerintah, bukan hanya otoritas pajak.

“Jadi bukan hanya beban dari Direktorat Jenderal Pajak. Kalau kami melihat itu peran dari kabinet, para menteri, pemerintah,” ujar Vaudy.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan perpanjangan insentif Paket Kebijakan Ekonomi bagi wajib pajak orang pribadi UMKM sebesar 0,5% hingga 2025.

Pengumuman tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (16/12/2024).

“Bagi dunia usaha khususnya UMKM, PPh final diperpanjang sampai 2025,” kata Airlangga.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper