Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Bayar Program Pemutihan Pajak di Jakarta, Berlaku hingga 31 Agustus 2025

Berlaku hingga 31 Agustus 2025, berikut cara bayar pajak di program pemutihan pajak Jakarta
Mobil Samsat Keliling di kantor Samsat Kota Tangerang/Bisnis. Mia Chitra Dinisari
Mobil Samsat Keliling di kantor Samsat Kota Tangerang/Bisnis. Mia Chitra Dinisari

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan (BBNKB).

Program pemutihan ini meliputi penghapusan denda keterlambatan dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor untuk kendaraan bekas. Masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenakan sanksi administrasi yang menumpuk. 

Program ini berlangsung selama tiga bulan, mulai dari 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. Pelaksanaan program ini bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke‑498 Jakarta serta HUT ke‑80 Republik Indonesia.

Dilansir dari Antara, program ini bertujuan meringankan beban masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong kepatuhan para wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), tercatat ribuan kendaraan di Jakarta yang belum melunasi kewajiban pajaknya. Kondisi ini menjadi salah satu alasan penting digulirkannya program pemutihan.

Program ini memberikan kesempatan bagi warga untuk melunasi kewajiban pajak tanpa dikenai sanksi administrasi. Masyarakat diimbau memanfaatkan periode pelaksanaan mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025 agar tidak melewatkan momentum ini.

Selain memberikan insentif, program ini juga diharapkan dapat menumbuhkan budaya taat pajak di tengah masyarakat. Sebagai catatan, kebijakan serupa pada tahun lalu berhasil meningkatkan jumlah pembayaran pajak secara signifikan serta berkontribusi terhadap pendapatan daerah.

Cara Pembayaran Program pemutihan pajak di Jakarta

- Kantor Samsat reguler

- Samsat Keliling

- Aplikasi resmi digital seperti SIGNAL dan e‑Samsat

Wajib pajak hanya perlu menyiapkan dokumen standar, seperti STNK, BPKB, KTP dan membayar pokok pajak tanpa denda maupun bunga.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper