Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat menilai pemerintah perlu mengucurkan sederet paket kebijakan insentif untuk mendukung dunia usaha, terutama industri padat karya seperti tekstil dan produk tekstil (TPT) untuk menghadapi tarif resiprokal Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
Asal tahu saja, Trump sebelumnya telah mengumumkan tarif impor sebesar 19% terhadap produk ekspor Indonesia yang masuk ke AS. Sebaliknya, ekspor produk dari Negara Paman Sam ke Indonesia akan dibebaskan dari bea masuk atau tarif 0%.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal mengatakan industri padat karya menjadi sektor yang paling rentan terdampak dari kebijakan tarif Trump.
Menurut Faisal, pemerintah perlu memberikan paket insentif kepada industri padat karya untuk menjaga arus kas (cashflow), termasuk insentif pembebasan pajak. Selain itu, kebijakan insentif juga dibutuhkan untuk menghindari gelombang PHK yang telah terjadi di industri padat karya.
“Jadi sebetulnya itu [insentif untuk dunia usaha] perlu dipertimbangkan oleh pemerintah dan kalau bisa diakomodasi [untuk menghadapi tarif Trump],” kata Faisal kepada Bisnis, Rabu (30/7/2025).
Namun demikian, kata Faisal, pemerintah perlu mempertimbangkan sejauh mana kebijakan insentif ini efektif dan membantu dunia usaha. Serta, pemerintah juga harus mengkalkulasi apakah anggaran negara mencukupi untuk mendukung paket insentif industri padat karya.
“Tapi yang jelas, menurut saya ini adalah langkah untuk mengantisipasi tarif Trump yang berdampak terhadap ekspor dan juga berdampak terhadap lonjakan impor. Industri padat karya lah yang paling banyak terkena,” ujarnya.
Senada, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan salah satu paket kebijakan insentif yang harus dikeluarkan pemerintah untuk industri padat karya adalah berupa perluasan PPh 21.
Di samping itu, ujar Huda, pemerintah juga perlu memberikan pembebasan PPN untuk bahan baku industri seiring adanya tarif Trump. Dia menjelaskan, pembebasan PPN nantinya bisa mendorong daya saing industri lokal.
Apalagi, Huda menyampaikan, jika pemerintah memberikan paket insentif pembebasan PPN dalam menghadapi tarif Trump, maka ongkos produksi akan jauh lebih murah dan produksi dalam negeri akan bertambah.
“Dengan PPN yang dibebaskan untuk bahan baku industri kita, maka biaya produksi akan menurun dan meningkatkan produksi. Tarif impor pun akan tereduksi dampaknya terhadap harga jika dari dalam negeri ada insentif berupa pembebasan PPN,” ungkap Huda kepada Bisnis.
Huda menambahkan pemerintah juga perlu melakukan percepatan restitusi PPN menjadi hal penting karena uang yang didapatkan bisa dijadikan modal usaha. Pasalnya, dengan modal usaha yang kuat, maka dampak negatif tarif impor AS akan bisa ditekan.
“Selain itu, restitusi PPN merupakan kewajiban pemerintah untuk pengembalian pajak yang dibayarkan wajib pajak. Jadi saya rasa memang harusnya bisa lebih cepat,” ujarnya.