Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Perkasa Roeslani menyebut bahwa pemerintah akan menyiapkan sejumlah insentif ketika pajak minimum global berlaku, agar investor tetap tertarik menempatkan dananya di Tanah Air.
Rosan mengaku tidak khawatir soal dampak berlakunya pajak minimum global terhadap minat investasi ke Indonesia. Menurutnya, para investor asing tetap melihat Indonesia sebagai tempat yang potensial untuk berinvestasi.
Dia pun menyebut bahwa pemerintah akan menyusun insentif yang menarik dan sejalan dengan komitmen penerapan pajak minimum global. Insentif itu menurutnya dapat berupa fiskal maupun non-fiskal.
"Banyak hal yang bisa kita lakukan, insentif itu bisa kita berikan dalam bentuk non-fiskal juga, kita bisa lakukan juga dalam bentuk hal lainnya. Misalnya, ada beberapa hal, kita bisa ... dalam diskusi ya, perpanjangan dari corporate tax dengan rate yang lebih rendah, atau yang lain-lain itu bisa kita lakukan," ujar Rosan usai konferensi pers realisasi investasi, Jumat (31/1/2025).
Rosan juga menegaskan bahwa pemerintah akan tetap memberikan insentif tax holiday dan tax allowance pada 2025, bersamaan dengan berlakunya pajak minimum global.
"Untuk tax holiday ini berjalan dengan Kementerian Keuangan," ujarnya.
Baca Juga
Awalnya, insentif tax holiday berakhir pada 9 Oktober 2024. Namun, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri keuangan (PMK) Nomor 69/2024 tentang Perubahan atas PMK 130/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
PMK 69/2024 memperpanjang insentif tax holiday hingga 31 Desember 2025.
Tax holiday ditujukan untuk perusahaan di industri pionir yaitu yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.
Namun, dalam perpanjangan kali ini, terdapat sedikit peraturan, di antaranya tax holiday tidak berlaku untuk perusahaan asing atau korporasi multinasional. Pasalnya, pemerintah menerapkan pajak minimum global 15% atau pilar kedua OECD.
Tax holiday sendiri berbentuk pembebasan beban Pajak Penghasilan Badan Usaha (PPh Badan) atau dapat berupa pengurangan tarif PPh Badan bagi perusahaan yang menanamkan modal asing ke dalam negeri selama jangka waktu tertentu.