Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan melaporkan insentif perpajakan berupa tax holiday paling banyak dinikmati dan diminati oleh industri pionir.
Merujuk pada Laporan Belanja Perpajakan 2023, nilai belanja perpajakan tax holiday untuk industri pionir mencapai Rp5,18 triliun.
Adapun insentif ini berupa pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan untuk penanaman modal baru pada 18 kelompok industri pionir sebesar 50% atau 100% dengan jangka waktu 5-20 tahun, tergantung nilai investasi. Di mana nilai investasi minimal Rp100 miliar.
Tercatat jumlah pemanfaat insentif tax holiday ini mencapai 20 Wajib Pajak (WP) Badan sepanjang 2023.
Meski realisasi tersebut terpantau lebih rendah daripada 2021 dan 2022 yang masing-masing senilai Rp7,3 triliun dan Rp7,94 triliun, pemanfaatan tax holiday ini lebih diminati daripada tax holiday di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Kawasan Industri.
Di mana pada 2023, pemerintah hanya melakukan belanja pajak untuk tax holiday KEK senilai Rp36 miliar dan tax holiday kawasan industri Rp0 alias belum ada Wajib Pajak yang memanfaatkan tax holiday di kawasan industri.
Baca Juga
Sementara untuk 2024 dan 2025, pemerintah memproyeksikan belanja insentif tax holiday untuk industri pionir akan meningkat masing-masing ke level Rp5,6 triliun dan Rp6 triliun.
Tak ayal bila pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberian tax holiday kepada industri pionir tersebut.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/2020, insentif pajak sejatinya berakhir pada 9 Oktober 2024. Namun pemerintah memutuskan melakukan perpanjangan hingga sampai 31 Desember 2025.
Perpanjangan ini tertuang dalam PMK No. 69/2024 tentang Perubahan atas PMK No. 130/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Tax holiday sendiri ditujukan untuk perusahaan di industri pionir yaitu yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.
Dalam perpanjangan kali ini, terdapat sedikit perubahan peraturan. Di antaranya adalah tax holiday tidak berlaku untuk perusahaan asing atau korporasi multinasional. Pasalnya, pemerintah menerapkan pajak minimum global 15% atau pilar kedua prinsip Global Anti-Base Erosion (GloBE).
Adapun, berikut deretan industri pionir yang berhak menerima tax holiday berdasarkan Pasal 3 ayat 2 PMK No. 69/2024:
- Industri logam dasar hulu yang terdiri atas besi baja; atau bukan besi baja, tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi
- Industri pemurnian atau pengilangan minyak dan gas bumi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi
- Industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas alam, dan/ atau batu bara tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi
- Industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi
- Industri kimia dasar anorganik tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi
- Industri bahan baku utama farmasi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi
- Industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal, atau elektroterapi
- Industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika
- Industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin
- Industri pembuatan komponen robotik yang mendukung industri pembuatan mesin-mesin manufaktur
- Industri pembuatan komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik
- Industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utama kendaraan bermotor
- Industri pembuatan komponen utama kapal
- Industri pembuatan komponen utama kereta api
- Industri pembuatan komponen utama pesawat terbang dan aktivitas penunjang industri dirgantara
- Industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan yang menghasilkan bubur kertas (pulp) tanpa atau beserta turunannya
- Infrastruktur ekonomi; atau
- Ekonomi digital yang mencakup aktivitas pengolahan data, hosting, dan kegiatan yang berhubungan dengan itu.